Lima Oknum Pelaku TPPO Ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Sebanyak lima Oknum pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Ilegal (PMI) diamankan Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Dalam kasus tersebut jajaran Polda Jatim berhasil amankan 4 tersangka laki - laki yakni MK alias M, SA, HWT alias AGS alias AG, APP dan 1 tersangka perempuan dengan inisial MYS.

Baca Juga: Pelaku Pembuat Video Mesum Kebaya Merah Ditangkap di Medokan Surabaya

Dari penangkapan tiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 Paspor milik PMI, 87 boording Pass milik PMI, 5 visa milik PMI, 5 buah Hp, rekening koran BCA, rekening Koran Mandiri, dan buku tamu hotel.

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Ruang Rupatama, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan Totok, dalam kasus ini ada 180 PMI yang akan diberangkatkan oleh tiga pelaku (MK alias M, SA, HWT alias AGS alias AG) ke Timur Tengah (Arab Saudi) secara ilegal.

Mereka diamankan petugas di Bandara Internasional Juanda T2 pada tanggal 28 Januari 2023 sebanyak 87 orang, Hotel Erysa Transit Sidoarjo pada tanggal 30 Januari 2023 sebanyak14 orang dan jalan Tembok Dukuh Gg 5/75 rumah tersangka JF (DPO) pada tanggal 30 Januari 2023 sebanyak 29 orang.

Baca Juga: Pelaku Judi Online yang Ditangkap Polres Bondowoso Sudah Divonis Hakim

Kombes Pol Totok menambahkan selain menangkap ketiga pelaku tersebut petugas juga mengamankan seorang perempuan dengan inisial MYS yang akan memberangkatkan PMI ke Timur Tengah (Arab Saudi) dan APP yang juga akan memberangkatkan PMI ke Kamboja secara ilegal.

Dijelaskan Totok, ada 20 PMI yang akan diberangkatkan oleh MYS diamankan Bandara Internasional Juanda T2 pada tanggal 20 Maret 2023.

Adapun modus operandi pelaku, lanjut Totok, untuk mendapatkan para PMI agar mau diberangkatkan ke Timur Tengah (Arab Saudi) melalui agen dan para PMI tersebut di Arab Saudi akan dipekerjakan sebagai ART (Asisten Rumah Tangga).

Baca Juga: Pemuda Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

"Untuk modus operandi pelaku APP para PMI dipekerjakan di Kamboja di suatu perusahaan di bidang SCAMMER (administrasi penipuan)," ujar Totok.

Atas perbuatan para tersangka ini, tegas Totok, mereka akan dijerat dengan pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (id@)

Editor : ida