KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan Dana Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya diduga Dikorupsi mendapat sorotan aktifis kabupaten Karawang, Selasa (12/11/2024).
Pasalnya ada kejanggalan dipoin keadaan mendesak dan poin pemeliharaan fasilitas umum atau jamban. Di poin pemeliharaan fasilitas umum atau jamban mencapai Rp 420 juta dan keadaan mendesak mencapai Rp 780 juta dalam satu tahun, itu baru dua poin.
Baca Juga: Ketum LSM F12 Apresiasi Penyidik Tipikor Polres Karawang Sudah Memeriksa Bendahara Desa Sukatani
H Ade Hidayat aktifis Karawang saat dikonfirmasi minta pendapat nya mengatakan "seharusnya pengelolaan dana desa harus transfaran dan jelas rincianya sampaikan ke warganya,dan terkait dua poin setelah saya baca juga ada kejanggalan," terangnya.
Baca Juga: Ketum LSM F12 Desak Inspektorat Karawang Untuk Menyampaikan Hasil Pemeriksaan Desa Sukatani Ke APH
Karena dipoin pemeliharaan umum atau jamban yang senilai 450 juta dalam satu tahun tidak jelas rincianya. "Apa lagi dipoin ke adaan mendesak sampai 780 juta hampir satu millyar juga tidak jelas rincianya. Maka dari kami akan tindak lanjut ke kejaksaan tinggi biarlah Aparatur Penegak Hukum (APH) yang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2021 desa gebangjaya kecamatan Cibuaya," ungkapnya.
Dari informasi ini kades gebangjaya kecamatan cibuaya sudah dihubungi lewat sambungan seluler belum bisa memberikan klarifikasi nya.
Baca Juga: Camat Cibuaya Saat di Konfirmasi Dana Desa Gebangjaya: Maaf Bukan Era Saya?
@di
Editor : hendro