KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan korupsi dana desa tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, di poin ketahanan pangan dan fisik Inspektorat kabupaten Karawang melalui Irban Tiga desa Sukatani kecamatan Cilamaya Wetan sudah disampel pemeriksaan bulan April tahun 2025.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Jajang, Irban Tiga Inspektorat kabupaten karawang, dirinya menyampaikan lewat obrolan whatsap ,"Ya kang baru kemarin pisan desa Sukatani kecamatan Cilamaya Wetan sudah disampel pemeriksaan," terangnya, Minggu (27/4/2025).
"Saya berharap Permendagri 73 tahun 2020 itu berjalan efektif.
Pengawasan keuangan desa bukan hanya diawasi oleh Inspektorat
diperaturan tersebut diatas secara berjenjang dan BPD sebagai lini pertama mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan," ujarnya.
"Kalau ada dugaan-dugaan yang tidak semestinya agar disampaikan juga ke BPD sebagai bahan pengawasan ke kepala desa. Diperaturan tersebut juga ada mekanisme pengawasan oleh Camat sebagai lini kedua," ucap Jajang
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Terpisah H Ade Hidayat ketum LSM F 12 berharap Irban Tiga Inspektorat kabupaten karawang untuk bisa berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia berharap baik dari kejaksaan atau unit tipikor polres Karawang untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga: Ketum LSM F12 Soroti kinerja Direksi Komisi dan Pengawas Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang
"Apa lagi Inspektorat sebagai lini terakhir sudah melakukan sampel pemeriksaan didesa Sukatani kecamatan Cilamaya Wetan," ungkap Ketum LSM F12.
Dirinya akan terus mengawal hasil dari pemeriksaan Inspektorat kabupaten karawang dan mendesak cepat melakukan tindakan. "Karena sudah jelas penyidik tinggal komunikasi dengan Irban Tiga Inspektorat kabupaten karawang. Apa lagi dugaan korupsi dengan adanya informasi APH bisa melakukan penyelidikan," pungkasnya. (@di)
Editor : hendro