Banyaknya APK Dipaku, Bawaslu Angkat Bicara

Bojonegoro - Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sastro menegaskan, pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik.

Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Baca Juga: Aneh!!! Suara DPD Kacau Balau KPU Nyatakan Eror Sistem

"Di pohon nggak boleh, apalagi di paku itu merusak pohon. Dan jelas melanggar aturan perbup 31 tahun 2017. Dan untuk sangsinya hanya admistrasi saja, tidak sampai ada pemangilan untuk para calon atau partai tersebut.

Baca Juga: Demi Kelanjutan Realisasi Tanah Mantan Kombatan, PSI Pidie Ajak Warga Dukung AL QUDRI untuk DPR RI

Lebih jelas ungkap Handoko, namun kami sudah memberi imbauan, dan saran perbaikan, jika tidak di indahkan makan kami rekomendasikan untuk ditertipkan satpol.

Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk memasang nggak boleh. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerja sama dengan satpol pp untuk kemudian dilepas dicopot," ucap Handoko.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Jatim: Wacana Pemakzulan Presiden Ada Kepentingan Politik Elektoral Terselubung

Ke depannya, Handoko berharap, Bawaslu dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengawasi pemasangan atribut kampanye. Jangan sampai, pepohonan menjadi korban pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Editor : arif