Jaga Bumi, Alam dan Hutan dari Kebakaran di Jatim, Aparat Damkar Siap Siagakan Personil dan Sarpras

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA, rakyatjelata.com - Berdasarkan Laporan Nasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022 yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 2.154 kasus kejadian kebakaran di Jawa Timur dan 7.659 jiwa yang berhasil diselamatkan.

Kejadian kebakaran di Jawa Timur mengalami trend peningkatan akhir-akhir ini, berdasarkan data yang diterima oleh Pusat Komando SIGAP Satpol PP Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sejak Januari sampai dengan Agustus 2023 terdapat 2.502 kasus kejadian kebakaran di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang terlaporkan. 5 daerah dengan kasus kejadian kebakaran yang meningkat secara signifikan, adalah Kota Surabaya sebanyak 394 kejadian, Kabupaten Gresik dan Bojonegoro sebanyak 192 kejadian, Kabupaten Kediri sebanyak 116 kejadian, dan Kabupaten Mojokerto sebanyak 112 kejadian.

Baca Juga: Mobil Pick-up Angkut Drum Solar Terbakar di Bojonegoro

Data tersebut menunjukkan bahwa pada Bulan Agustus terdapat peningkatan kasus kejadian sebesar 70% atau sebanyak 913 kejadian dibandingkan pada Bulan Juli sebanyak 537 kejadian, dimana trend kenaikan kejadian kebakaran disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human eror) seperti kebocoran tabung LPG (12,3%), konsleting listrik (17,1%), dan lain-lain (70,6%) diantaranya adalah putung rokok, sambaran petir serta bahan mudah terbakar lainnya. Selain itu musim kemarau yang panjang dan suhu panas yang ekstrim juga dapat menjadi faktor penyebab kebakaran. Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si., CIPA sejak awal Bulan Juli-Agustus telah menghimbau kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, ataupun Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten/Kota se Jawa Timur yang mengampu Sub Urusan Kebakaran, untuk segera melakukan upaya-upaya preventif. Hal ini juga sejalan dengan arahan dan himbauan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa menyikapi kejadian kebakaran yang terjadi termasuk di kawasan Bromo beberapa waktu yang lalu, "Jangan sampai terulang, mari kita jaga bumi, alam dan hutan kita".

Baca Juga: Satpol PP Jatim Terima Penghargaan dari Gubernur pada Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-78 Provinsi Jawa Timur Tahun 2023

Sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, terdiri atas sub urusan trantibumlinmas yang dilaksanakan oleh Satpol PP, sub urusan kebakaran yang dilaksanakan Dinas Damkar dan sub urusan bencana yang dilaksanakan oleh BPBD, diatur juga dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu bahwa penanganan bencana alam dan non alam, kebakaran hutan dan lahan ditangani oleh BPBD. Selain itu, sesuai dengan Permendagri 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa Damkar dan Penyelamatan bertugas melakukan penyelamatan pada kejadian-kejadian yang sifatnya biasa dan bukan bencana, seperti orang tenggelam, orang hilang, evakuasi korban kecelakaan lalu lintas, penanganan binatang buas, dan lain-lain, termasuk juga dalam penanganan bahan berbahaya dan beracun, serta melakukan penanganan kebakaran yang cakupannya pada lingkup pemukiman/perumahan. Sedangkan tugas BPBD meliputi penyelamatan dan evakuasi korban apabila terjadi bencana, seperti banjir, tanah longsor dan kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu seluruh kepala daerah dan pemda kabupaten/kota harus memberikan perhatian dalam pemenuhan SPM urusan pemerintahan bidang Trantibumlinmas yang merupakan urusan wajib pelayanan dasar, yang pada implementasinya masih terkendala kemampuan dan prioritas daerah.

Pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP Prov Jatim, Hadi Wawan menambahkan bahwa Banyak upaya yang dapat dilakukan oleh Aparatur Damkar dan Penyelamatan. Diantaranya adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan instansi pemerintah berupa sosialisasi dan simulasi penanggulangan bahaya kebakaran. Selain itu juga dilakukan patroli wilayah rawan kebakaran dan inspeksi peralatan proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung bertingkat guna meminimalisir kasus kejadian kebakaran. Juga tak kalah penting adalah pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di masing-masing wilayah kecamatan, yang ikut bertugas melakukan pencegahan, penanganan pertama dan melapor apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Baca Juga: Desain Logo Hari Jadi Prov Jatim Ke 78

Beberapa prosedur dini yang dapat kita lakukan apabila terjadi kebakaran antara lain adalah segera melaporkan kepada petugas setempat bahwa terdapat sumber api/kebakaran, memberitahu penghuni untuk menghindar dari sumber api, memutuskan arus listrik/membunyikan alarm, segera melakukan evakuasi apapun yang masih dapat diselamatkan sebelum petugas damkar datang, melakukan pemadaman dengan menggunakan alat pemadam yang tersedia dan segera menghubungi call center kegawatdaruratan atau petugas damkar dan penyelamatan setempat. Berbagai upaya yang dilakukan oleh Instansi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di daerah dan juga keberadaan relawan pemadam kebakaran (Redkar) adalah sebagai sarana untuk membantu pelaksana sub urusan kebakaran dalam pemenuhan capaian standar pelayanan masyarakat (SPM) di daerah sehingga diharapkan dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran. (Red)

Editor : ida