LMP Anggap Aneh Keinginan Ketua DPRD Karawang Yang Ingin Dilibatkan Dalam Pansel Direksi Perumdam Tirtatarum

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG,rakyatjelata.com - Mulai dibuka kembalinya seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdan) atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirtatarum Karawang pada 16 Januari 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang terdiri dari tiga formasi Direksi. Yaitu Direktur Utama (Dirut) dan kedua Direktur Bidang, Umum dan Teknik.

Pendaftarannya sendiri, dibuka mulai dari tanggal 16 Januari sampai 3 Februari 2023. Hal tersebut merujuk kepada Surat Pengumuman NOMOR : 500/196-Ek tentang Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

Baca Juga: LMP Sudah Persiapkan Laporan Tertulis Kepada Kejaksaan Soal Dugaan Mark Up Sewa Rumah Puskesmas Pacing

Dimana Persyaratan Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang.

Namun agenda rutin tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, khususnya dari Ketua DPRD dan Komisi II yang menjadi mitra kerja Perumdam Tirtatarum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Karawang.

Dimana Ketua DPRD Karawang meminta agar Panitia Seleksi (Pansel) Direksi melibatkan pihaknya dalam proses seleksi calon Direksi tersebut.

Menyikapi permasalahan itu, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan yang sudah sekian lama menyikapi berbagai macam persoalan ditubuh perusahaan milik daerah ini menganggap atensi DPRD Karawang aneh.

"Perlu dipertanyakan maksud ingin dilibatkannya lembaga Legislatif dalam Pansel? Karena dari statementnya yang diutarakan melalui media massa, ada kalimat agar dapat dilibatkan. Kemudian mengutarakan, bahwa yang sudah - sudah pada saat digelarnya seleksi Dirkesi tidak pernah dilibatkan," Ungkapnya, Selasa (17/01/2023).

Lebih lanjut, Andri mempertanyakan, "Pengertian dilibatkan ini maksudnya dilibatkan dalam hal teknis dan operasional seleksi atau bagaimana? Kalau sebatas fungsi mengontrol, itu tidak masalah. Memang menjadi kewajibannya, tanpa harus diminta atau dilibatkan juga lakukan lah pengawasan, bahkan untuk segala macam bentuk kebijakan serta program kerja Eksekutif,"

"Saya kira dalam proses Pansel sebelum - sebelumnya juga, DPRD selalu diberikan keleluasaan untuk menjalankan fungsi kontrolnya. Hanya saja, kalau dalam persoalan teknis dan operasional, ya tentu tidak boleh dong. Benar apa yang diutarakan oleh tim akademisi melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Karawang," Tegasnya.

Masih kata Andri, "Bicara soal pengawasan, kami juga sebagai Non Governmental Organization (NGO) akan melakukannya. Sebab dialam demokrasi seperti sekarang ini, jangankan lembaga Legislatif, NGO atau masyarakat secara umum juga berhak melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemerintahan,"

"Jadi, apa yang menjadi atensi Ketua DPRD Karawang yang meminta untuk dilibatkan dalam proses seleksi Direksi harus diperjelas? Karena ada kalimat kesimpulan, bahwa proses seleksi sebelumnya tidak pernah dilibatkan," Pungkasnya.

@di

Editor : ida