Komplotan Produksi Uang Palsu, Diringkus Polda Jatim

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap peredaran uang palsu dan produksi di wilayah Cigugur Girang Kampung Cipanjak Bandung Barat. berikut barang bukti, jika misalkan uang asli senilai Rp 2 miliar. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni, mengatakan bahwa penangkapan pada tersangka M tersebut yang dilakukan oleh Polres Kediri di Desa Krandang Kecamatan Kras Kediri. Awalnya, hal tersebut diketahui setelah polisi mendapatkan informsi soal peredaran uang palsu sebanyak Rp 9.700.000 juta, pada Jumat, (14/10/2022). Kemudian polisi menindak lanjuti dan berhasil diamankan para tersangka lain, setelah dikembangkan dengan mengamankan tersangka 11 orang, ujar Irjen Pol Toni saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis 3  November 2022. [caption id="attachment_70174" align="alignnone" width="700"] Kapolda Jatim Irjen. Pol. Toni Harmanto[/caption] Seperti yang disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung bahwa saat ini dari hasil pengembangan penyelidikan, Petugas telah mengamankan kurang lebih 11 tersangka. "Mulai dari pengedar uang palsu, manajer untuk produksi uang palsu serta Pendanaanya uang palsu tersebut," ungkap AKBP Agung. "Dari 11 tersangka membuat uang palsu kita amankan di peralatan yang pertama di Kabupaten Kediri, ada juga kami kembangkan kembali di wilayah Jawa tengah, lalu kita kembangkan lagi di Jakarta dan kita kembali lagi tempat produksinya di Cimahi Jawa Barat". Kata AKBP Agung. [caption id="attachment_70173" align="alignnone" width="700"] Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) wilayah Jawa Timur, Budi Hanoto meninjau alat pencetak upal di Polda Jatim[/caption] Dari hasil barang bukti yang di sita Polisi saat ini antara lain alat produksi mesin pencetak yang dipakai komplotan tersangka untuk mencetak uang palsu. "Kita berhasil amankan ada 55 item Barang bukti, yang ada di samping sebelah kiri kita dan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa pelaku jumlah kurang lebih 800 juta" terang AKBP Agung. "Kami sampaikan bahwa untuk pelaku uang palsu ini mulai mencetak uang palsu mulai bulan Maret sampai dengan April 2022, yang tercetak hasil keterangan dari pelaku adalah kurang lebih 2 miliar" jelasnya. "Lalu sudah tersebar ke masyarakat kurang lebih 1,2 miliar dan kurang lebih 800 miliar sudah bisa kita amankan untuk lebih lanjutnya nanti akan kita kembangkan kembali". Tutupnya. Kata Nasrun, dalam peredarannya, tersangka selalu menyasar warga kelas menengah kebawah. Bahkan tersaka memilih waktu malam hari untuk mengedarkan uang tersebut. Para tersangka pengedar dan pembuat uang palsu ini dikenai pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. id@

Baca Juga: Gelar Jum"at Berkah, Polsek Kalitidu Bagikan Sayur Gratis di Desa Leran

Editor : ida