Polsek Tambaksari Obrak-abrik Judi Merpati Karangasem, 5 Orang Tertangkap

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Perjudian di area Karangasem PLN Ploso Surabaya diobrak abrik Polsek Tambaksari bersama tiga pilar kecamatan Tambaksari Surabaya. Penyakit masyarakat yang sudah meresahkan warga sekitar, sepertinya tak kunjung usai dan terus menerus terjadi.

Kompol Ari Bayuaji SE, SIK M.Si didampingi Kanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi, SH saat konferensi pers di halaman Mapolsek Tambaksari mengatakan" berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi area Karangasem PLN Ploso sering dijadikan arena perjudian burung dara, maka anggota unit reskrim Polsek Tambaksari melakukan lidik serta pendalamam tentang informasi tersebut", ucapnya . Senin (25/7/2022)

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Setelah anggota ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus Suprayogi, SH dan bersama tiga pilar kecamatan Tambaksari berhasil amankan 5 orang penjudi pada saat berlangsungnya perjudian burung merpati. Terangnya

Adapun kelima orang tersebut yang tertangkap DT (46) tahun, beralamat Jl. Pacar Kembang IX Surabaya (pemilik pagupon, burung dan pemain), YT (46) tahun alamat JL. Ploso V Surabaya (pemilik pagupon, burung dara dan pemain), T.D.A (28) tahun, Tt. Ploso Timur Buntu Surabaya (pelepas burung dara dan mendapat hasil dari perjudian), DS (26) tahun alamat Jl. Jagiran II Surabaya (pelepas burung dara dan mendapatkan hasil dari perjudian) dan N.D.R, (42) tahun, Tt Jl. Pacar Kembang II Surabaya (pengepul uang judi burung merpati dan sopir)

"Kelima orang yang kami amankan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira jam 17.00 wib di Area Karangasem PLN Ploso Surabaya, ini mempunyai peran masing-masing dalam perjudian burung merpati,", tambah Bayu

"Dari pengakuan mereka mengakui terus terang telah melakukan pejudian dengan taruhan uang dengan alat dan sarana burung Merpati."

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Selain uang tunai komisi Rp. 20.000; dan uang tunai milik penombok Rp. 1.100.000; disita dari tersangka NDR, polisi juga amankan 2 pasang merpati aduan, 2 kiso (keranjang) dan 2 buah kentongan berikut pemukulannya.

Pasal yang disangkakan Pasal 303 KUHPidana Jo. UU RI. No.7 tahun 1974, tentang penertiban Perjudian, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara). Pungkasnya

id@

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

Editor : Admin Rakyatjelata