Nagi Hutang Tak Dapat, Anak Diculik buat Jaminan

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus dan mengungkap pelaku kasus hutang piutang yang berakhir dengan perkara melibatkan penculikan terhadap anak disertai kekerasan.

Kejadian tersebut bermula pada (03/2), saat pelaku yang diketahui berinisial AM, S, U, S mendatangi rumah korban R yang berada di JL. Bulak Cumpat Kulon No 27 Surabaya untuk menagih hutang.

Baca Juga: Ada-Ada Saja!! Diduga Sakit Hati Tak Terpilih Ketua RW

Namun keempat pelaku tersebut tidak bertemu dengan yang bersangkutan, hanya ditemui oleh istrinya dan anaknya yang masih kecil.

Lantas pelaku nekat membawa anak daripada R guna dijadikan sebagai jaminan hutang, dan mengancam kepada istri R melalui telepon, jika anaknya akan dijadikan tawanan agar mau membayar hutangnya.

Mengetahui hal tersebut, lantas korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, bahwasanya pasca mendengar laporan tersebut, lantas segera melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga akhirnya kami berkoordinasi dengan tokoh masyarakat Madura Bangkalan dan Sampang, untuk mengetahui keberadaan anak yang menjadi korban penculikan, dan berhasil mengembalikan kepada orang tuanya pada (05/2), ujar Kapolres.

Baca Juga: Nekat!!! Dua Tokoh Jebolan HTI Adakan Aksi Bangkitkan Khilafah di DPRD Jatim

Dirinya menambahkan pasca mengevakuasi anak korban, lantas petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus keempat pelaku tersebut pada (09/02).

Kini para pelaku serta alat bukti yang digunakan untuk menculik anak korban berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan satu orang lagi kita tetapkan sebagai DPO yang identitasnya sudah kami kantongi, imbuhnya.

Guna memberikan efek jera terhadap para pelaku, petugas kepolisian memberikan hukuman dengan menjerat mereka dengan pasal 83 UU RI no 35 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pasca Kebakaran di Putat Jaya, Walikota Eri Cahyadi Targetkan 10 Rumah Rampung

Reporter : Ida

Editor : Admin Rakyatjelata