Masyarakat Tidak Perlu Takut Lagi Dengan Debt Collector, Ini Resepnya!!!

avatar Rakyat Jelata

Surabaya,rakyatjelata.com - Momok masyarakat di dunia leasing saat ini adalah Debt Collector. Sebagai hantu di siang bolong, Debt Collector acap kali meresahkan sejumlah masyarakat yang terlibat dengan kredit Motor ataupun Mobil. Saat ini masyarakat tidak perlu takut lagi dengan Kehadiran Debt Collector yang berusaha merampas kendaraan kita. saat terlambat bayar cicilan mereka memang Sengaja menteror para Debitur untuk di tarik kendaraannya. Hal semacam ini jangan lagi di takuti. Sebab menurut aturan dari OJK maupun seruan dari Kapolri sendiri mereka perlu di berantas.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Terkait hal tersebut Kiki Kurniawan sebagai konsumen yang pernah kredit motor memiliki pengalaman berurusan dengan Debt Collector. Ia memberikan pengalamannya kepada para pembaca di rakyatjelata.com dengan harapan masyarakat dapat mengantisipasi adanya oknum yang mengatasnamakan Debt Collector.

Dirinya pernah di keroyok 6 orang Debt Collector yang berusaha merampas motornya di tengah jalan. Tentu saja ini sudah melanggar aturan yang di berikan oleh OJK. Setelah ditanyakan beberapa hal kepada mereka, spontan saja para Debt Collector itu pergi meninggalkan Kiki pada saat itu.

Sebagai pegangan dan bekal untuk melawan Debt Collector, Kiki bersedia berbagi pengalaman. Menurutnya mereka akan kembali ke kantor bila kita menanyakan beberapa hal kepadanya.

Yang perlu di ketahui oleh para pembaca adalah, "Pertama kali para Debitur harus berani menanyakan kelengkapan surat yang di miliki oleh Debt Collector saat mereka menjalankan tugasnya. Adapun macam surat yang harus di tanyakan adalah surat somasi yang dibawa oleh mereka dari kantornya, kata Kiki Kurniawan.

"Lalu yang kedua, untuk eksekutornya, si Debt Collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI, lanjutnya.

Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.

Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya, jelas Kiki yang sehari hari juga menjalani profesi sebagai pengusaha gorengan.

Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar, ucapnya.

Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fidusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa, jelasnya.

Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.

Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi, sebutnya.

Kiki juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

Kita berhak menanyakan mana (suratnya) yang lain?"

"mana SIM nya yang lain, mana kuasanya. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan ini tidak sah." Paparnya.

Catat layanan pengaduan debt collector nakal bisa dilakukan lewat OJK melalui:

Call center 157

Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

"Jika ada oknum Debt Collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro." Tutupnya. (Red)

Editor : Admin Rakyatjelata