Edar Sabu, Warga Tembok Dukuh Ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Seorang pria pengangguran menjadi pengedar sabu-sabu. Pria berinisial AW (32) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya itu terhenti setelah diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

AW ditangkap polisi di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tembok Dukuh Surabaya. Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 07.00 Wib.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Dari dalam rumah tersebut, petugas menyita 5 plastik kecil sabu-sabu yang sudah dipecah. Total beratnya sekitar ±4,82 gram. Kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (20/6/2022)

"Penangkapan AW berawal dari informasi masyarakat kalau didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tembok Dukuh Surabaya   ada orang yang menjual membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu", terang Hendro

Masih Hendro "pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap AW beserta barang buktinya".

Dari pengakuan tersangka "bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama MHMD (Belum Tertangkap)".

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Selain barang bukti di atas polisi juga menyita 1 (satu) buah klip platik sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) bandel klip plastik kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk REDMI 9 warna Hitam dengan simcard, pungkas Hendro

Selanjutnya AW dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

id@

Editor : Admin Rakyatjelata