Drama Sambo Berakhir, Hakim Vonis Hukuman Mati

avatar Rakyat Jelata


Baca Juga: Ada Apa KPK Panggil Sekjend DPR RI?

JAKARTA,rakyatjelata.com - Hari ini Senen, 13/2/2023 sidang putusan Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo., divonis pidana mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sambo yang sudah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya mendapatkan putusan dari hakim sesuai dengan keinginan orang tua dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati, ujar ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan. 

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan/Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Rakyat Indonesia Harus Waspada, Siapa Pencetus Pemulihan Hak Kepada PKI ?

Tindak pidana itu turut melibatkan istri Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Maruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. (Red)

Baca Juga: KPK Alat Untuk Siapa?

Editor : Admin Rakyatjelata