Wahai Warga RI yang Memiliki Tanah, Ada Info Penting buat Anda, Jangan Diabaikan, Simak!

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Bagi setiap orang yang memiliki tanah wajib mempunyai sertifikat tanah.

Hal tersebut karena sertifikat tanah itu berperan sebagai bukti otentik atas hak milik tanah.

Meskipun demikian, ternyata masih ada masyarakat yang kebingungan untuk membuat sertifikat tersebut.

Merangkum dari berbagi sumber, Minggu (28/5/2023), berikut adalah syarat hingga biaya dalam membuat sertifikat tanah :

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Syarat Utama

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat

3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Syarat Data Properti

1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli

3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Syarat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik

1. Letter C atau Girik

2. Surat Riwayat Tanah

3. Surat Riwayat Bebas Sengketa

Langkah-langkah Membuat Sertifikat Tanah

Sementara itu, berikut adalah langkah-langkah membuat sertifikat tanah :

Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat lengkap.

Isi formulir sekaligus verifikasi dokumen di loket pelayanan sertifikat tanah.

Kemudian petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan. Perkiraan biaya sekitar Rp 50.000.

Setelah itu membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.

Apabila sudah mendapat surat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan juga memasang tanda batas tanah. Pemilik tanah wajib hadir sebagai saksi.

Hasil dari pengukuran akan diproses serta dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.

Terakhir, pengaju harus melakukan pembayaran selagi menunggu sertifikat tanah rampung.

Biaya Pengukuran Tanah

Adapun nominal biaya pengukuran tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

PP No. 128 tahun 2015 Pasal 4, tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasar rumus di bawah ini!

1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar, TU = (L/500 x HSBKu) + Rp100 ribu

2. Luas tanah 10 hingga 1.000 hektar, TU = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14 juta

3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar, TU = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134 juta.

Contoh :Luas tanah 500 m2. Maka perhitungannya: (500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp 200.000

Sebagai informasi, HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.(Red)

Dilansir dri media NESIATIMES.COM

Editor : ida