Terduga Oknum Anggota Dewan Mau Bayar Hutang Pakai Proyek APBD? LMP Desak Kejari Karawang Untuk Tindak Lanjuti

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG-rakyatjelata.com Belum selesai permasalahan hukum yang sedang dalam tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tentang dugaan transaksional atau jual beli paket proyek konstruksi yang menjadi usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Berawal dari beberapa petunjuk permulaan yang mencuat, hingga kemudian Kejari Karawang secara serius memprosesnya dengan cara mengumpulkan data beserta keterangan dari para pihak yang ada korelasinya dengan usulan aspirasi anggota DPRD Karawang yang dituangkan dalam Pokok - Pokok Pikiran (Pokir). Namun disaat proses penyelidikan sedang berjalan, berbagai macam informasi tambahan terus muncul. Dimana informasi terbaru, kembali ada pengusaha yang mengungkapkan telah memberikan sejumlah uang untuk proyek TA 2022, jika dipersentasekan, bernilai 10% dari nilai proyek. Sehingga atas dasar informasi itu, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mengatakan, bahwa dengan munculnya kembali pengakuan pengusaha yang sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum anggota DPRD Karawang, semakin membuat terang masalah. Ia mengungkapkan, "Terus terang kami merasa heran, ngakunya hutang pribadi terduga oknum anggota DPRD kepada pengusaha, kok dibayar dengan proyek yang dibiayai oleh uang Negara? Kalau benar hutang pinjaman, seharusnya dibayar dengan uang pribadi dong," Kamis, (25/8/2021). "Jadi, apa yang menjadi dugaan permasalahan yang diduga terjadi di Tahun 2020 dan 2021 semakin dibuat terang dengan munculnya kembali informasi terbaru ini. Sehingga tim penyelidik di Kejari Karawang mendapat petunjuk tambahan untuk kemudian dapat ditindak lanjuti dalam proses yang sedang berjalan," Ujar Andri. Ditambahkannya, "Padahal masyarakat sudah memahami betul, bahwasanya ketentuan aturan mengatur batasan hak dan kewenangan aspirator. Bagi seorang legislator, hanya memiliki hak menyerap, menampung, selanjutnya mengusulkan aspirasi dari konstituen atau masyarakat yang diwakilinya," Andri juga menilai, dengan bermunculannya tambahan informasi - informasi terbaru, proses penyelidikan akan semakin panjang, "Karena pastinya tim penyelidik harus menggali informasi terbaru itu," "Kalau saja petunjuk permulaannya dianggap cukup. Maka patut diduga, ada upaya gratifikasi atau mungkin suap menyuap? Tapi itu kembali pada petunjuk yang bisa memenuhi unsur. Kalau memang pihak pengusahanya sudah siap dengan segala resiko, dan memiliki petunjuk, bertindak pro aktif saja kepada tim penyelidik di Kejari Karawang," Pungkasnya. @di

Editor : Admin Rakyatjelata