Pria Warga Ikan Mungsing Ditangkap Reskrim Polsek Pabean, Ini Kasusnya

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap pengguna narkotika jenis sabu. Kali ini lelaki kelahiran Blora Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Ikan Mungsing Surabaya (KTP) atau Jalan Gadukan Timur Surabaya ini, ditangkap pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Pabean Iptu Fauzi . menuturkan "Penangkpan tersebut di jalan Raya Kampung Seng Surabaya". Lelaki yang berinisial ASC (39) ditangkap polisi dari informasi masyarakat. "Mendapati laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan pemantauan serta penyelidikan, dan akhirnya pada 25 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB berhasil amankan pelaku,' ujarnya Jumat (2/9/2022). Baca Juga : Terima Kunker Wabup Kubu Raya, Wali Kota Eri Bahas Rencana Penjajakan Kerja Sama Masih Fauzi saat petugas melakukan penangkapan pelaku tidak berkutik lantaran saat digeledah ditemukan 1 poket yang diduga sabu dengan berat 1,04 gram beserta bungkusnya di dalam saku depan sebelah kiri jaket merk Gojek warna Hijau. Selain sabu yang diamankan, barang bukti laiinnya 1 buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram, seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral dan 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ASC kini meringkuk di sel besi Polsek Pabean dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. id@

Baca Juga: Bantu Pemasangan Paving Blok, Babinsa Wringinanom Tumbuhkan Semangat Gotong-Royong Warga

Editor : Admin Rakyatjelata