Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Himbau SPBU Bayar Karyawan Sesuai UMK

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Section Head Communication Patra Niaga Jatimbalinus, Arya Yusa Dwicandra, angkat bicara terkait dugaan manajemen SPBU 54.681.09 bayar gaji karyawan operator dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kabupaten Jember, Senin (15/06/2022). Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Karyawan Operator mengaku dibayar di bawah UMK kabupaten Jember oleh manajemen SPBU 54.681.09 di tempatnya bekerja. Disnaker Jember menyebut bahwa sesuai regulasi karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun perusahaan wajib membayar UMK. Saat dikonfirmasi, Arya Dwicandra menyampaikan, bahwa Pertamina Patra Niaga dengan pengusaha SPBU bekerja sama di bidang penyaluran dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk bisnis NFR (non fuel retail). "Termasuk bisnis NFR (non fuel retail) seperti misalnya minimarket dan lain lain" jelasnya. Namun, Arya menjelaskan, untuk pengelolaan atau manajemen di internal SPBU diserahkan kepada pengusaha masing-masing sehingga Pertamina tidak memiliki wewenang disana. Untuk itu operator SPBU yang merasa dirugikan dengan gaji dibawah UMK sebaiknya diadukan ke dinas terkait. "Sebaiknya jika memang merasa dirugikan karena gaji di bawah UMK maka sebaiknya diadukan ke dinas terkait sehingga ada solusi antara pekerja dan pengusaha SPBU" terangnya. Sementara dari Pertamina sendiri sebatas hanya memberikan himbauan kepada pengusaha untuk menyesuaikan gaji operator sesuai UMK atau UMR. "Kalau dari Pertamina, peran yang bisa kita lakukan adalah himbauan kepada pengusaha untuk menyesuaikan gaji operator sesuai UMK/UMR" beber Arya Yusa Dwicandra, melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media. Namun lagi-lagi, ia menambahkan bahwa kebijakan manajemen internal SPBU diserahkan ke pengusaha masing-masing. (Sigit/tim)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata