KARAWANG | rakyatjelata.com - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menjadi sorotan publik. Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar dua orang bendahara di lingkungan kampus dikeluarkan dari jabatan karena diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan. Namun, langkah tersebut justru tidak dijalankan, karena kedua bendahara tersebut masih dipertahankan oleh Rektor UNSIKA.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa temuan BPK berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran, termasuk masalah pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan hasil audit, kedua bendahara dinilai memiliki tanggung jawab atas terjadinya penyimpangan tersebut, sehingga BPK memberikan rekomendasi tegas untuk membebastugaskan mereka dari jabatan bendahara.
Namun, hingga saat ini, keputusan tersebut belum diimplementasikan. Sumber yang dekat dengan manajemen kampus mengungkapkan bahwa Rektor UNSIKA memilih untuk mempertahankan kedua pejabat tersebut, meskipun rekomendasi dari lembaga pemeriksa keuangan negara sudah ada. Hal ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak, termasuk pengamat dan organisasi masyarakat sipil, mengenai alasan di balik keputusan tersebut dan apakah ada kepentingan tertentu yang melatarbelakanginya.
Ketua Umum LSM F12, Ade Hidayat, menanggapi keras kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan mempertahankan pejabat yang sudah direkomendasikan dikeluarkan oleh BPK merupakan langkah yang tidak profesional dan berpotensi melanggar aturan. "BPK adalah lembaga independen yang memiliki wewenang memeriksa dan memberikan rekomendasi berdasarkan fakta dan data. Jika rekomendasinya diabaikan, ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola yang baik," ujar Ade.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan di perguruan tinggi negeri harus transparan dan akuntabel. Penyimpangan yang terjadi, jika tidak ditindaklanjuti dengan tegas, berisiko menciptakan budaya impunitas dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat. "Kami meminta agar pihak berwenang, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, turun tangan untuk meneliti kasus ini dan memastikan bahwa aturan ditegakkan dengan adil," tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak UNSIKA belum memberikan konfirmasi resmi mengenai alasan mengapa rekomendasi BPK tidak dijalankan. Beberapa pihak menduga bahwa mungkin ada pertimbangan internal atau proses hukum yang masih berjalan, namun hal tersebut belum dapat diverifikasi.
Masyarakat dan sivitas akademika UNSIKA kini menantikan kejelasan dari pihak kampus dan lembaga terkait. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap pengelolaan institusi pendidikan dapat kembali terjaga. (@di)
Editor : hendro