rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dekan FAI UNSIKA Benarkan Terjadi Kekerasan Seksual, Langkah Fasilitasi Kedua Pihak Diduga Melanggar UU TPKS  

avatar rakyatjelata.com
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) (Foto: Dok @di rakyatjelata)
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) (Foto: Dok @di rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) secara terbuka membenarkan adanya dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan fakultas tersebut. Namun, langkah yang diambil pihak fakultas dengan memfasilitasi pertemuan atau pembicaraan antara kedua belah pihak (korban dan terduga pelaku) menuai sorotan tajam dan diduga melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

 "Ya, benar adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika di FAI. Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang menanganinya, termasuk memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak untuk mencari jalan keluar," ujar Dekan FAI UNSIKA dalam keterangannya, dikutip dari media online alexanews.id Jumat (17/04).

Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan Di MTsN Kemenag Karawang, Ketum LSM F12 Akan Laporkan Ke APH

Menurut penjelasan yang diterima, pihak fakultas berupaya melakukan pendekatan internal untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, langkah "memfasilitasi kedua bela pihak" ini dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 Dalam Pasal 23 UU TPKS secara tegas dinyatakan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, perdamaian, atau cara lain di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak korban dan memastikan proses hukum berjalan adil serta tidak ada upaya yang menghalangi penegakan hukum.

 "Jika tindakan memfasilitasi kedua pihak tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus secara damai atau menghentikan proses hukum, maka itu jelas melanggar UU TPKS. Bahkan, pihak yang menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi pidana," ujar Ade Hidayat Ketum LSM F 12 saat dihubungi terpisah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bekerja secara independen, objektif, dan tidak boleh mengorbankan kepentingan korban.

Baca Juga: Temuan BPK Soroti Dugaan Penyimpangan di UNSIKA, Dua Bendahara Direkomendasikan Dikeluarkan tapi Dipertahankan Rektor

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai tujuan dan bentuk fasilitasi yang dilakukan pihak fakultas. Masyarakat dan kalangan akademik pun menuntut kejelasan apakah langkah tersebut hanya sebatas pendampingan atau justru berupaya menyelesaikan kasus di luar jalur hukum yang sah.

"Kasus kekerasan seksual bukan masalah biasa yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, bukan malah dipaksa berhadapan atau berdamai dengan pelaku," tukas Ketum F12 yang selalu berpenampilan nyentrik itu.

Pihak kampus diharapkan segera menyesuaikan penanganan kasus ini dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa hak dan keselamatan korban menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di UNSIKA, Ketum LSM F12 Soroti Penanganan, Itjen dan Komisi X Siap Turun Tangan

 

 

 @di

Editor : hendro