rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Diduga Jual Beli Jabatan Di MTsN Kemenag Karawang, Ketum LSM F12 Akan Laporkan Ke APH

avatar rakyatjelata.com
Logo kementerian agama Republik Indonesia
Logo kementerian agama Republik Indonesia

KARAWANG | rakyatjelata.com
Kasus dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat di lingkungan pendidikan agama Kabupaten Karawang. Kali ini, masalah menyangkut mekanisme rotasi kepala sekolah di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat dan unsur pendidik, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) F12, H. Ade Hidayat, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengungkapkan bahwa lembaganya berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun, untuk bisa mendapatkan posisi jabatan atau mengajukan perpindahan melalui jalur rotasi, seorang calon kepala sekolah diduga dipungut biaya yang tidak wajar. Besaran uang yang diminta mencapai angka yang cukup fantastis, yakni berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta per orang.

Dugaan ini mengarah pada keterlibatan seorang oknum di lingkungan Kemenag Karawang yang berinisial YT. Oknum tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur skema transaksi tersebut, sehingga proses penempatan jabatan tidak lagi berlandaskan pada kompetensi maupun kinerja, melainkan bergantung pada kemampuan finansial pelamar.

“Saya tegaskan, LSM F12 tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut. Kami telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal, dan langkah selanjutnya adalah kami akan melaporkan perkara ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum. Praktik ini jelas melanggar hukum dan merusak tatanan pendidikan yang sehat,” tegas H. Ade Hidayat, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, praktik jual beli jabatan di lingkungan lembaga agama merupakan hal yang sangat memalukan dan mencoreng nama baik instansi. Ia berharap dengan adanya laporan ini, aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dan menjerat pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dekan FAI UNSIKA Benarkan Terjadi Kekerasan Seksual, Langkah Fasilitasi Kedua Pihak Diduga Melanggar UU TPKS  

Terpisah Muhaimin Ketua Forum MA mengatakan, terkait persoalan itu kemenag lama yaitu pa dadang , dan sudah di sangsi oleh inspektorat kasus sudah selesai terjadi sudah dua tahun yang lalu, jawab singkat nya

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemenag Karawang maupun oknum berinisial YT yang dituduhkan.


@di
Dra

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di UNSIKA, Ketum LSM F12 Soroti Penanganan, Itjen dan Komisi X Siap Turun Tangan

Editor : hendro