rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Apakah Rektor UNSIKA Bisa Diberhentikan Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual? Ini Pandangan Hukum Ketum LSM F12

avatar rakyatjelata.com
Ketua Umum LSM F12, H. Ade Hidayat (Foto: Dok istimewa)
Ketua Umum LSM F12, H. Ade Hidayat (Foto: Dok istimewa)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Muncul pertanyaan besar di kalangan sivitas akademika dan masyarakat luas terkait nasib jabatan Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) di tengah maraknya isu dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Banyak pihak menilai bahwa pimpinan tertinggi tersebut dianggap gagal memimpin dan menjaga keamanan serta etika di institusi pendidikan tersebut.

 H Ade Hidayat Ketum LSM F12 Kabupaten Karawang Berpandangan Secara hukum, pemberhentian rektor perguruan tinggi negeri di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian, antara lain:

Baca Juga: Temuan BPK Soroti Dugaan Penyimpangan di UNSIKA, Dua Bendahara Direkomendasikan Dikeluarkan tapi Dipertahankan Rektor

 

- Masa jabatan berakhir

- Berhalangan tetap (meninggal dunia, sakit tidak dapat disembuhkan, atau berhenti atas permohonan sendiri)

- Diangkat dalam jabatan negeri lain

- Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di UNSIKA, Ketum LSM F12 Soroti Penanganan, Itjen dan Komisi X Siap Turun Tangan

- Diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil

- Tidak memenuhi syarat sebagai pejabat negara atau dosen

 Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang mewajibkan pimpinan kampus untuk bertindak tegas, transparan, dan bertanggung jawab dalam menangani kasus serupa. Jika terbukti melakukan kelalaian, gagal mengambil langkah penanganan yang tepat, atau membiarkan kasus berlarut-larut tanpa solusi yang jelas, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran tugas dan kewajiban yang berpotensi menjadi alasan pemberhentian administratif.

Baca Juga: Dekan FAI UNSIKA Benarkan Terjadi Kekerasan Seksual, Langkah Fasilitasi Kedua Pihak Diduga Melanggar UU TPKS  

 "Sebagai pimpinan tertinggi, rektor memiliki tanggung jawab penuh atas tata kelola, keamanan, dan nama baik universitas. Jika kasus seperti ini terjadi dan tidak ditangani dengan serius, tentu bisa menjadi dasar pertimbangan untuk evaluasi kinerja hingga kemungkinan pemberhentian,"ujar Ketum LSM F12 H Ade Hidayat, Kamis (16/04).

 Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai nasib jabatan Rektor UNSIKA. Proses pemberhentian biasanya memerlukan tahapan seperti evaluasi kinerja, pertimbangan dari Senat Universitas, hingga keputusan akhir oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 Masyarakat dan kalangan akademik pun menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan apakah akan ada tindakan tegas terhadap pimpinan kampus terkait dugaan kegagalan memimpin dalam kasus ini.pungkasnya.  (@di)

Editor : hendro

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…