KARAWANG I rakyatjelata.com - Pembangunan saluran drainase dan kotak air sepanjang 115,40 meter di Dusun Wagir Terong, Desa Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, yang bernilai Rp189.189.000 bersumber dari APBD Tahun 2026, memicu kecaman keras. Meski atas nama CV Sangkan Putra, terungkap legalitas perusahaan tersebut “disewakan” kepada pihak lain — praktik yang jelas melanggar aturan pengadaan negara.
Inisial S mengakui secara terbuka memborongkan hak pelaksanaan secara utuh. Hal ini memicu kekhawatiran: biaya sewa bendera akan dipotong dari anggaran, sehingga kualitas bahan berisiko diturunkan jauh di bawah standar Nasional Indonesia.
H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, menilai sikap Kepala Bidang SDA yang diam dan membiarkan dugaan penyimpangan serta risiko mutu rendah, merupakan kelalaian serius. Pengawas lapangan disebut “tidak bekerja”, sementara pengurus komisi diminta berani bertindak tegas — tidak sekadar membubuhkan tanda tangan tanpa cek kebenaran.
“Menyewakan badan usaha adalah pelanggaran berat menabrak peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membuka jalan bagi kerugian keuangan daerah. Bagaimana daya tahan saluran terjamin jika biaya sudah terpotong sejak awal? Kabid dan pengawas tak boleh menutup mata, harus bertanggung jawab,” tegas Nanang, Kamis (18/6/2026).
Hingga berita diturunkan, Kepala Bidang SDA Tri belum meresmi tanggapan, begitu pula pengawas lapangan. Masyarakat dan pengamat mendesak Dinas PUPR segera melakukan penelusuran tuntas, menjatuhkan sanksi tegas, serta membatalkan kontrak jika terbukti melanggar ketentuan.
@di
Editor : hendro