KARAWANG I rakyatjelata.com - Kabupaten Karawang tengah menghadapi kekhawatiran terkait dugaan peredaran gelap obat keras dan obat terkontrol, yaitu Eksimer dan Tramadol, yang diperjualbelikan secara tidak sah dan digunakan sebagai obat darurat oleh sebagian kalangan. Masyarakat mengimbau Polres Karawang untuk mengambil langkah tegas guna memberantas praktik ilegal tersebut.
Informasi awal menunjukkan bahwa kedua jenis obat ini beredar di wilayah hukum polsek Majalaya, terutama di wilayah pinggir atau sepanjang irigasi leuweung sereuh, nampak jelas disamping toko kelontong. Dilansir dari laporan warga, obat-obatan tersebut diperoleh tanpa resep dokter dan sering digunakan secara salah untuk mengatasi rasa sakit atau kondisi kesehatan lainnya tanpa pengawasan medis.
Baca Juga: Kapolsek Majalaya Berkomitmen Jadikan Wilayah Steril Dari Peredaran Obat Keras Eksimer dan Tramadol
Narasumber warga wilayah kecamatan Majalaya yang tidak mau sebut namanya, menjelaskan bahwa Eksimer dan Tramadol termasuk obat yang harus digunakan dengan pengawasan ketat. "Eksimer mengandung zat aktif yang dapat menyebabkan ketergantungan jika digunakan tidak tepat, sedangkan Tramadol adalah obat narkotika golongan V yang hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter. Penggunaan sembarangan dapat menimbulkan efek samping berbahaya seperti gangguan pernapasan, pusing, hingga masalah hati dan ginjal," jelasnya pada hari minggu (15/3/2026).
Sebagai tanggapan atas kekhawatiran masyarakat, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Maulan Yusuf Bahtiar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan peredaran obat ilegal tersebut. "Kami telah menerima beberapa laporan dan sedang mengumpulkan bukti untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Polres Karawang berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap siapa saja yang terlibat dalam perdagangan dan penyebaran obat-obatan ilegal ini," ujarnya.
Baca Juga: Pria di Karawang Cekik Pacar Hingga Tewas, Mayat Dibuang di Kawasan KJIE
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau menggunakan obat tanpa resep dokter, serta segera melaporkan setiap informasi terkait peredaran obat ilegal kepada pihak berwenang melalui nomor hotline Polres Karawang yang dapat diakses kapan saja.
Baca Juga: Ngeri, Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas Di wilayah Hukum Polsek Telukjambe Timur
Red
Editor : hendro