rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Ngeri, Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas Di wilayah Hukum Polsek Telukjambe Timur

avatar rakyatjelata.com
Penyalahgunaan obaf kesehatan di jual bebas di karawang, masyarakat resah dengan hadirnya jual beli obat-obatan yang termasuk kategori keras (Foto: Dok rakyatjelata)
Penyalahgunaan obaf kesehatan di jual bebas di karawang, masyarakat resah dengan hadirnya jual beli obat-obatan yang termasuk kategori keras (Foto: Dok rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com.- Peredaran Obat-obatan ilegal dan obat keras golongan G semakin merajalela di wilayah Hukum Polsek Telukjambe Timur polres Karawang. 

Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Telukjambe Timur dan Barat terkesan tak berdaya, bahkan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.

Baca Juga: Polsek Telukjambe Timur Bertindak Tegas, Berantas Peredaran Obat Keras Eximer dan Tramadol

Kondisi ini membuat warga setempat resah dan khawatir akan masa depan generasi muda. Obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hecymer, Zolam, dan Tryex dengan mudah didapatkan di toko-toko dengan modus jual sembako dan counter HP. 

“Kami merasa APH tidak peduli dengan kondisi ini. Obat-obatan ini dijual bebas tanpa izin edar BPOM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/2).

Hasil Investigasi Wartawan

Saat melakukan investigasi, tim wartawan mencoba membuktikan dan membeli di toko tersebut, ternyata dari hasil memang benar transaksi jual beli obat keras Tramadol dan Hexymer dengan harga Rp5.000 per butir di toko sembako ilegal itu.

Seorang penjual yang mengaku berasal dari Aceh, mengungkapkan bahwa dirinya hanya bertugas menjual saja. 

“Saya cuma disuruh jual saja. Saya baru jaga toko 3 bulan.kalau yang biasa jaga lagi pulang kampung, saya hanya sementara pak," ucap penjaga toko asal aceh tersebut.

Pelanggaran Hukum yang Terabaikan

Baca Juga: Dugaan Peredaran Obat Eksimer dan Tramadol di Kecamatan Majalaya, Masyarakat Minta Polisi Tindak Tegas

Peredaran obat-obatan terlarang ini melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Farmasi Nomor 7 Tahun 1963. Untuk itu APH seharusnya bertindak tegas terhadap para pelaku usaha ilegal ini.

“Kenapa para pelaku dengan mudah mengedarkan obat terlarang? Apakah ada oknum yang melindungi mereka?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat.

Dampak Negatif dan Ancaman Masa Depan

Tramadol, Excimer, dan Zolam adalah obat-obatan yang bekerja pada sistem saraf dan dapat menyebabkan halusinasi. Konsumsi berlebihan dan jangka panjang dapat mengakibatkan kejang, kerusakan saraf, penurunan fungsi otak, hingga kematian.

Baca Juga: Pria di Karawang Cekik Pacar Hingga Tewas, Mayat Dibuang di Kawasan KJIE ‎

Jika peredaran obat-obatan terlarang ini terus dibiarkan, masa depan generasi muda akan hancur. 

Dari informasi ini awak media mencoba menghubungi Kapolsek TelukjambeTimur, Kompol Lis Puspita melalui via whatsapp.

Kompol Lis Puspita menyebut bahwa temuan Rekan Media saat itu pernah share lokasi, ternyata hasil dugaan itu bukan di wilayahnya,  tetapi berada di Badami Wilkum Polsek Telukjambe barat.

"Jika ada silahkan infokan kami. Diluar Bulan Suci Ramadhan tidak mentolerir ada tindakan tersebut," ungkap Kompol Lis Puspita. (adi)

Editor : hendro