rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Polsek Telukjambe Timur Bertindak Tegas, Berantas Peredaran Obat Keras Eximer dan Tramadol

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Melalui operasi penindakan yang dilakukan secara terencana, aparat berhasil membongkar dan memberantas praktik peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang beroperasi secara ilegal di wilayah hukumnya.

 Operasi ini digelar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli obat-obatan golongan G tersebut yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut seringkali diperjualbelikan dengan berkedok toko kelontong, counter pulsa, atau kios kecil yang tersebar di beberapa titik wilayah, termasuk di sekitar Jalan Raya Galuh Emas, Desa Sukaharja.Jalan Raya Peruri, Gang Kalijaya 8, Desa Paseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur

Baca Juga: Ngeri, Peredaran Obat Keras Golongan G Dijual Bebas Di wilayah Hukum Polsek Telukjambe Timur

 Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Lis Puspita, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus peredaran obat keras ilegal ini. Menurutnya, praktik tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda karena risiko ketergantungan dan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.

 “Kami terus berkoordinasi erat dengan Satres Narkoba Polres Karawang untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu jaringan pemasok lainnya. Bagi siapa saja, baik penjual, pengedar, maupun pengguna, tidak ada ampun. Kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Lis Puspital, Sabtu (4/4/2026).

 Diketahui, Eximer dan Tramadol termasuk dalam kategori obat keras daftar G yang peredarannya diatur sangat ketat oleh pemerintah. Kedua obat ini hanya boleh diperoleh melalui apotek resmi dengan resep dokter karena memiliki efek samping yang serius jika digunakan secara sembarangan, termasuk risiko kecanduan dan gangguan fungsi organ tubuh.

Baca Juga: Peredaran Obat Tramadol dan Eximer Di Desa Jatiragas Kecamatan Jatisari Meresahkan, Polsek Jangan Diam Saja

 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

 Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur untuk membeli atau menggunakan obat-obatan tanpa mengetahui asal-usul dan izin edarnya yang jelas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Hamzah Tegaskan, Tindak Oknum Kemenkes Terkait Peredaran Obat Tramadol dan Eksimer

 

@di

Editor : hendro