KARAWANG | rakyatjelata.com - Kapolsek Majalaya Iptu Budi Santoso mengumumkan komitmen tegas untuk menjadikan wilayah hukumnya bebas dari peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Eksimer dan tramadol. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi kejahatan narkoba dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan mentolerir adanya peredaran obat terlarang apa pun di wilayah Majalaya. Eksimer dan tramadol yang disalahgunakan telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan masyarakat, karena dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kesehatan fisik dan mental, serta memicu berbagai masalah sosial,” ujar Iptu Budi, Selasa (17/3).
Untuk mewujudkan target tersebut, Polsek Majalaya akan melakukan beberapa langkah strategis:
1. Peningkatan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan peredaran obat keras, seperti pasar, kawasan pemukiman padat, dan sekitar sekolah.
2. Kerjasama erat dengan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mendeteksi dini aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang.
3. Sosialisasi secara masif tentang bahaya penyalahgunaan Eksimer dan tramadol kepada berbagai lapisan masyarakat, khususnya pelajar dan pemuda.
4. Penguatan koordinasi dengan Unit Reserse Narkoba Polres Karawang untuk penindakan yang lebih terpadu dan efektif.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Karawang AKP M. Yusuf Bakhtiar.
menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Polsek Majalaya. “Kerjasama antara polsek dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan memerangi narkoba. Semoga komitmen ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan obat keras dapat melaporkannya secara anonim ke Mapolsek Majalaya atau melalui nomor hotline polisi yang telah disediakan.
@di
Editor : hendro