KARAWANG | rakyatjelata.com - Pengalihdayaan Proses Pengadaan (PPO/Procurement Process Outsourcing):
Ini adalah strategi di mana perusahaan menyerahkan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang dan jasa kepada pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi, memanfaatkan teknologi baru, dan beradaptasi dengan perubahan pasar, Senin (29/9/2025).
H Ade Ketum LSM F12 Berpendapat ," mengenai proses pengadaan di unsika akan mengikuti prosedur dan aturan yang ada,namun setahu kami, walaupun itu melalui ppo artinya merupakan anggaran dari APBN/blu Unsika, setahu kami tetap harus melalui proses perencanaan dan penganggaran, sehingga seharusnya muncul dalam RUP/SIRUP," ujarnya.
Dan setahu kami ppo biasa di gunakan untuk kegiatan seperti penyediaan tenaga kebersihan dan keamanan, namun proses pengadaan tetap di lalui, salah satunya pemilihan penyedia barang/jasa, izin kami bertanya, pemilihan penyedia melalui proses apa, pak rektor?
Jika pak rektor berkenan mohon penjelasan mengenai ppo, terutama peraturan yang mengatur proses tersebut, agar menjadi pembelajaran untuk semua,agar publik paham tidak menjadi isu yang berkepanjangan demi kondusifitas Unsika.pungkasnya.
@di
Editor : hendro