KARAWANG | rakyatjelata.com
Alokasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan program ketahanan pangan di Desa Muarabaru kembali menuai sorotan. Data penggunaan Dana Desa menunjukkan dalam beberapa tahun terakhir pemerintah desa telah mengalokasikan dana dengan jumlah cukup besar, baik untuk BUMDes maupun ketahanan pangan.
Rincian Anggaran Desa Muarabaru untuk :
Penyertaan Modal BUMDes di Tahun 2019 Rp67.733.000, Tahun 2020 Rp39.785.000 dan Tahun 2023 Rp50.000.000
Ketahanan Pangan di Tahun 2022 Rp78.000.000 dan Rp122.000.000, Tahun 2023 Rp79.583.000, Rp79.583.000, dan Rp97.433.240 serta di Tahun 2024: Rp123.964.200
Meski jumlah anggaran yang digelontorkan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, hingga kini belum ada kejelasan rinci terkait peruntukan dana tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH, MH, menegaskan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
> “Dana desa bukan milik pribadi, melainkan uang rakyat yang harus memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Jika penyertaan modal BUMDes maupun dana ketahanan pangan tidak jelas pengelolaannya, maka bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” tegas Nanang, Selasa (10/9/2025).
Penggunaan Dana Desa diatur secara ketat melalui regulasi, di antaranya :
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf c mengamanatkan kepala desa wajib melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa.
2. Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 – mewajibkan minimal 20% Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan yang produktif.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Adapun ancaman hukuman pidana yang dapat dikenakan antara lain Pasal 2 UU Tipikor: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar dan Pasal 3 UU Tipikor: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
Dengan demikian, apabila terbukti ada penyalahgunaan atau tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana BUMDes maupun ketahanan pangan di Desa Muarabaru, hal tersebut dapat berimplikasi pada pidana korupsi.
LBH Maskar Indonesia mendorong agar segera dilakukan audit independen terhadap pengelolaan dana desa, khususnya alokasi penyertaan modal BUMDes dan program ketahanan pangan. Audit ini penting untuk memastikan apakah anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci, jika ada indikasi penyalahgunaan, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui laporan kepada aparat penegak hukum” pungkas Nanang.
@di
Editor : Admin Rakyatjelata