KARAWANG | rakyatjelata.com
Penjualan obat terlarang golongan G, seperti Tramadol, Eximer dan Trihex tanpa memiliki izin makin merajalela di beberapa titik di wilayah Kabupaten Karawang.Modus penjualan obat-obatan tersebut dilakukan dengan melakukan transaksi jual obat dengan cara COD atau Tampa buka toko,pembeli dengan transaksi via komunikasi WhatsApp
Seperti di dusun bedeng Desa sumurgede kecamatan Cilamaya kulon. Ironisnya, obat-obatan tersebut dijual kepada anak-anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.yang paling miris obat tersebut dikonsumsii anak SD
Warga masyarakat pun geram dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut. “Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terutama wilayah hukum Polsek Cilamaya untuk memberantas peredaran obat-obatan tersebut, karena kalau dibiarkan sangat membahayakan anak-anak generasi bangsa,”
Menurut pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penjualan obat terlarang dapat dikenakan sanksi yang tegas.
Oleh karena itu, kami awak media meminta kepada pihak kepolisian wilayah hukum Polsek Cilamaya untuk menindak tegas dan memberantas peredaran obat Tramadol , Eximer dan Trihex yang membuat resah warga masyarakat. Desa Sumurgede kecamatan cilamaya kulon
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
red
Editor : Admin Rakyatjelata