KARAWANG | rakyatjelata.com
Kontraktor Inisial E adalah pemenang tender pembangunan Drainase di dapil 4,dan sekaligus pemilik CV Tirta Kencana,tetapi sangat disayangkan pekerjaan tersebut di subkontraktorkan ke salah satu mandor inisial G sebesar 80 juta.
Dalam presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor yakni.
1)Pasal 87
a)Ayat(3) penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, jangan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang /jasa.
b) Ayat (4) pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyedia barang / jasa dikenakan sangsi berupa denda yang berbentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagai diatur dalam dokumen kontrak.
Terpisah Cahyo saat dikonfirmasi mengatakan ," saya sudah konfirmasi ke kontraktor inisial E dirinya mengatakan ," kang saya sudah di subkontrakan ke mandor yang berinisial G. Spontan saya konfirmasi ke inisial G dan menjawab dibenarkan kalau inisial E mensubkontrakan sebesar 80 juta.ucap singkatnya.
Dari informasi ini inisial E sebagai kontraktor belum bisa dikonfirmasi.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan
@di
Editor : Admin Rakyatjelata