rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

CV Tirta Kencana Diduga Subkontraktorkan Pembangunan. Drainase Ke Mandor Sebesar 80 Juta

KARAWANG | rakyatjelata.com

Kontraktor Inisial E adalah pemenang tender pembangunan Drainase di dapil 4,dan sekaligus pemilik CV Tirta Kencana,tetapi sangat disayangkan pekerjaan tersebut di subkontraktorkan ke salah satu mandor inisial G sebesar 80 juta.

Baca Juga: Guru Patungan Biayai Acara, Kadisdikbud Wawan Setiawan Beri Apresiasi: Cara Ini Bikin Siswa Tetap Tersenyum

Dalam presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor yakni.

1)Pasal 87
a)Ayat(3) penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, jangan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang /jasa.
b) Ayat (4) pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyedia barang / jasa dikenakan sangsi berupa denda yang berbentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagai diatur dalam dokumen kontrak.

Baca Juga: Dugaan Trik PLN Mengemuka, Pemadaman Listrik Massal di Karawang Ganggu Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Rumahan

Terpisah Cahyo saat dikonfirmasi mengatakan ," saya sudah konfirmasi ke kontraktor inisial E dirinya mengatakan ," kang saya sudah di subkontrakan ke mandor yang berinisial G. Spontan saya konfirmasi ke inisial G dan menjawab dibenarkan kalau inisial E mensubkontrakan sebesar 80 juta.ucap singkatnya.

Dari informasi ini inisial E sebagai kontraktor belum bisa dikonfirmasi.

Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan

@di

Editor : Admin Rakyatjelata