DENPASAR, rakyatjelata.com - Publik Denpasar saat ini tengah ramai memperbincangkan kasus Liong David, seorang pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Denpasar. Meskipun status hukumnya telah jelas, hingga saat ini Liong David belum dijebloskan ke tahanan. Dalam sebuah pernyataan resmi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.k.,MH menjelaskan bahwa Liong David belum ditangkap karena adanya informasi bahwa tersangka dalam kondisi sakit.
"Bukannya yang bersangkutan sedang sakit ya, coba nanti saya cari info ya." Jawab Kabid Humas Polda Bali kepada rakyatjelata.com
Baca Juga: Quick Response Personel Polsek Kalitidu Bersihkan Material Gamping yang Tercecer di Jalan Raya
Namun, pernyataan ini menuai kontroversi setelah beredar kabar bahwa Liong David justru terlihat menghadiri sebuah pesta ulang tahun di salah satu klub malam miliknya. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan alasan yang disampaikan oleh kepolisian, menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang alasan sebenarnya di balik belum dilakukannya penangkapan.
Muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait pertanyaan kenapa pihak kepolisian tampak "ragu" atau "tak berani" mengambil langkah tegas untuk menahan Liong David. Beberapa kalangan menilai adanya kemungkinan tekanan dari pihak-pihak tertentu atau dugaan adanya hubungan yang mempengaruhi proses hukum ini.
Baca Juga: Curhat Kamtibmas, Kapolsek Kalitidu AKP Saefudinuri Ngopi Bareng Media
Ketika ditanya mengenai langkah-langkah alternatif yang dapat diambil untuk menahan Liong David, beberapa pakar hukum menyatakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya memiliki sejumlah cara untuk melakukan penangkapan, salah satunya melalui penerbitan surat perintah penangkapan yang dapat segera dilaksanakan oleh tim kepolisian tanpa menunggu status kesehatan tersangka. Mereka juga menyarankan agar ada investigasi lebih lanjut mengenai kebenaran informasi terkait kesehatan Liong David.
"Sebenarnya dalam perkara ini pihak kepolisian sangat mudah sekali untuk menjerat atau menahan tersangka untuk segera di jebloskan dalam penjara, namun ada beberapa hal yang nampaknya pihak kepolisian enggan untuk melakukan itu. Saya pribadi juga gak tau alasan polisi tidak berani menahan apakah ada kedekatan secara pribadi sehingga Kapolres Denpasar belum menunjukan giginya hingga sekarang." Beber Irandi kepada awak media.
Baca Juga: Tebang Ranting, Pria di Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik di Atas Pohon
Mengikuti terus perkara KDRT yang di lakukan oleh Liong David saat ini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata