rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Penganiayaan Ulama dan Banser di Rengasdengklok, Ketum LSM F12 Mengutuk Keras

avatar rakyatjelata.com
Ketua Umum LSM F12, H. Ade Hidayat (Foto: Dok istimewa)
Ketua Umum LSM F12, H. Ade Hidayat (Foto: Dok istimewa)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Ketua Umum LSM F12 H Ade Hidayat mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap beberapa ulama dan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Rengasdengklok, Senin (12/8/2024).

Persekusi yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB malam di sekitar Pondok Pesantren Manbaul Ulum mengakibatkan sejumlah korban luka, LSM f12 akan terus mendesak Polres Karawang agar cepat ada tindakan penangkapan oknum tersebut.

Baca Juga: Diduga Jual Beli Jabatan Di MTsN Kemenag Karawang, Ketum LSM F12 Akan Laporkan Ke APH

"Kami prihatin atas kejadian kekerasan oleh segerombolan kelompok barbar yang mempersekusi beberapa kiai dan Banser. Saya berharap Kepolisian Karawang untuk segera menindaklanjuti kejadian ini," ungkap Ketua Umum LSM F12 Ade.

Insiden ini, lanjut Ade kejadian yang menjadi sorotan publik atau masyarakat luas sehingga apapun bentuk penganiayaan yang dilakukan bersama sama harus cepat ditindak oknum pelakunya, apa lagi untuk menghadapi tahun politik pilkada tentunya polres Karawang bertidak cepat untuk menjaga kondusifitas masyarakat karawang umumnya.

"Pihak kepolisian Polres Karawang segera menangkap para pelaku agar kasus ini dapat segera diusut tuntas sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ujar Ade.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual di UNSIKA, Ketum LSM F12 Soroti Penanganan, Itjen dan Komisi X Siap Turun Tangan

"Kami mengutuk keras tindakan kekerasan oleh gerombolan anarkis tersebut. Kami meminta Polres Karawang untuk bertindak tegas, mengusut, dan menangkap pelaku agar tidak ada lagi kelompok yang bertindak melawan hukum secara arogan,” tutupnya.

 

Baca Juga: Dekan FAI UNSIKA Benarkan Terjadi Kekerasan Seksual, Langkah Fasilitasi Kedua Pihak Diduga Melanggar UU TPKS  

 

red

Editor : hendro