rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Praktek Jalur PPDB, Dugaan Pungli Di SMPN 1 Ciampel Kabupaten Karawang Mematok Jutaan Rupiah

avatar rakyatjelata.com
Ilustrasi: Stop Pungutan Liar (Pungli) (Foto: Dok ilustrasi/ sumber info)
Ilustrasi: Stop Pungutan Liar (Pungli) (Foto: Dok ilustrasi/ sumber info)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan Pungutan liar‎ (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam dan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) terjadi menimpa pada seluruh siswa SMP Negeri 1 Ciampel dengan mengatasnamakan pembelian baju seragam dan atribut berkedok Koperasi, Rabu (31/7/2024).

SMP NEGERI 1 Ciampel Kabupaten Karawang mematok biaya sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) per siswa untuk pembelian baju seragam, buku LKS dan sumbangan infaq bangunan. Dikutip dari media online.

Baca Juga: BCKS Karawang Hanya untuk PNS, PPPK Disisihkan, Sistem Merit Dipertanyakan.

Salah satu orang tua atau wali murid siswa yang enggan di sebutkan namanya. "Dugaan pungli Penerimaan Peserta Disik Baru (PPDB) pada SMP Negeri 1 Ciampel karawang ajaran 2024/2025, siswa di wajibkan untuk beli seragam sekolah, buku LKS dan sumbangan pembangun berupa infaq di patok harga Rp. 2.800.000 untuk kelas 7 ajaran baru tahun 2024. Bahkan pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang,” katanya Senin (08/07/2024).

Baca Juga: Praktisi Hukum Nilai Penyesuaian NJOP Karawang Tak Berdasar Aturan Teknis

Larangan menjual seragam sekolah sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga Dewan pendidikan dan Komite sekolah.

Baca Juga: Tak Sesuai SOP, Warga Datangi Kantor Polsek Tirtajaya Kabupaten Karawang, Pertanyakan Soal Penangkapan 

Untuk menelusuri kebenarannya awak media mencoba menghubungi Kepala sekolah SMPN 1 Ciampel, Rois Suryana melalui pesan singkat watsap, menerangkan bahwa terkait adanya info tentang pungli berkedok pembelian seragam sekolah dan LKS, kepala sekolah malah memblokir nomer media . (red)

Editor : hendro