Aksi Mapekkat Di Depan Kejari Tanjung Perak, Alokasi Pembangunan UPN Veteran Diduga Dikorupsi!

avatar Rakyat Jelata
Aksi Mapekkat unjuk rasa di depan Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Dok/rakyatjelata.com)
Aksi Mapekkat unjuk rasa di depan Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Foto: Dok/rakyatjelata.com)

SURABAYA I rakyatjelata.com-Didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mapekkat, Menyampaikan protes terhadap pejabat negara maupun anggota legeslatif dalam peran diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang memanipulasi anggaran pembangunan Gedung Falkutas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Surabaya, Jum'at (26/1/2024).

Ada beberapa tuntutan pendemo, segera memeriksa terduga para pejabat yang melakukan keterlibatan penggunaa yang berasal dari dana Kementerian Pendidikan dan Perguruan Tinggi. Disebutkan Mapekkat, berharap Kejari bisa mengungkap sekaligus meringkus terduga perampok uang negara yang mencapai miliar atau triliun rupiah.

Pada akhir lalu, tim pengacara Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku tindak pidana koruptor. Dalam hal ini, Mapekkat memperkuat agar secara transparan mengungkap kasus ini akurat dan cepat.

Lebih lanjut dari aktor-aktor yang menjalakan kebiasaan buruk mengecewakan uang rakyat yang di sudutkan demi kepentingan pribadi, Mapekkat mengungkapkan, kasus ini untuk menyelamatkan uang negara yang di gerogoti tikus-tikus rongrongan berdasi.  "Segera usut, kita dukung Kejari tuntaskan korupsi," teriak sejumlah Mapekkat.

Sebelumnya di UPN Veteran Surabaya, para mahasiswa memberanikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kampusnya sendiri, ada beberapa hal yang mereka suarakan. Secara tuntutan, Mahasiswa menguap biang korupsi anggaran pembangunan gedung falkutas merekah.

secara terbuka diketahui setelah ter-Audit, ada puluhan miliar yang di alokasikan pembangunan yang berlokasi di Universitas jalan Rungkut Madya kota Surabaya. (Ndro)

Editor : hendro