Rakyatjelata Bojonegoro - Gugatan yang dilayangkan, H Samudi, Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro hari ini di gelar ketiga kalinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Kamis (18/1/2024).
Adapun tergugat diantaranya, M. Alvin Budi Prasetyo, S.H, Bendahara desa Talok saudara Marjono, Camat Kalitidu, inspektorat Bojonegoro, Sekda Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, penggugat menyatakan para tergugat ini telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana para tergugat ini telah memaksa dirinya menandatangani surat pernyataan pengembalian uang dana desa tahun 2022 sebesar Rp297 juta pada 2 Agustus 2023.
Padahal, dirinya tidak merasa sama sekali menggunakan uang yang dimaksudkan dalam surat pernyataan tersebut.
Usai Sidang, tim Lawyer dari penggugat Samudi, dari PBH Lidik Krimsus RI bapak DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hari ini terkait perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bojonegoro sudah sepakat melakukan perdamaian.
"Jadi terkait mediasi hari ini perkara Gugatan dengan nomor perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bojonegoro kami sudah sepakat melakukan perdamaian, Dari tergugat 1 dan 2 termasuk didalamnya para tergugat 1, 2, 3 dan 4 melalui pihak Inspektorat sudah mengembalikan berkas surat pernyataan penggugat dalam hal ini Kades H. Samudi". Kata Hermawan panggilan akrabnya.
Hermawan menyampaikan, dengan telah dikembalikannya surat yang dimaksud, olehnya tentu gugatan ini nantinya pihaknya akan mencabut gugatan
"Jadi mari kita sama-sama tunggu, hingga setelah ini melalui mediator nanti hasilnya akan disampaikan ke majelis Hakim yang menangani dan memeriksa perkara nomor 65 ini, bahwa mediasi telah berhasil."ujarnya (Arh).
Editor : arif