Carut Marut Bapenda Karawang, Ketua LBH Maskar Kritik Bupati Berdiam Diri!!

avatar Rakyat Jelata
Ketua LBH Maskar Indonesia H.Nanang Komarudin SH.MH
Ketua LBH Maskar Indonesia H.Nanang Komarudin SH.MH

KARAWANG l rakyatjelata.com-Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Keadilan Rakyat (Maskar) Indonesia H.Nanang Komarudin SH.MH tuai kritik terkait Insentif yang diterima oleh pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang yang ditafsir nilainya sampai ratusan juta rupiah, Rabu (11/10/2023).

Disebutkan dalam hal ini, tidak di imbangi dengan pelayanan yang baik dan cepat, diantaranya," masyarakat merasa kecewa ketika melakukan pembayaran Bea/tarif Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sangatlah lama dan ribet.

Perihal tersebut disebutkan atas dasar  dengan lampiran aturan undang-undang Perpajakan bayar BPHTB sangatlah mudah dan cepat, cukup butuh waktu sehari.

"Kok sangat lama, ini seharusnya diperlukan penelitian di lapangan. Validasi BPHTB tidak seharusnya sampai berhari-hari bahkan berminggu-minggu," tegas Nanang.

"Tolong Bupati jangan berdiam diri dengan adanya permasalahan seperti ini.Dan bupati membiarkan pegawai Bapenda yang melanggar undang-undang," kata Nanang.

Sistem pembayaran BPHTB adalah Self Assessment, masyarakat diberikan kepercayaan untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajaknya. "Pemerintah dalam hal ini Bapenda tidak boleh intervensi terhadap masyarakat. Ini malah sebaliknya," ungkapnya.

"Kedepannya harus ada tim audit Publik yang secara khusus menghitung besarnya dan penggunaan pajak. Ya harus begitu, kenapa harus begitu?  setiap upaya pelanggan hukum itu pasti ada motivasinya, apa motivasinya ? Akan ada jawabannya saat nanti dari hasil audit," tutup Nanang.


@di

Editor : adi