Rakatjelata.com - Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, jadi tersangka korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap 1 Tahun 2021 untuk pembangunan jalan.
Keempat kades tersebut yakni, Kades Tebon, disebut merugikan negara senilai Rp392 juta, Kades Dengok Rp337 juta, Kades Purworejo Rp370 juta, dan Kades Kuncen senilai Rp187 juta.
Baca Juga: Dana Desa Tahun 2021 Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Diduga Dikorupsi
"Total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih."Kata Kompol I Putu Angga Feriyana Kanit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim dalam Konpers yang di gelar di Polda Jatim. Rabu (8/5/2024) sore.
Angga menyatakan, kasus korupsi ini bermula waktu tersangka utama Bambang Soedjatmiko, seorang pensiunan dari Dinas PU Pemprov Jatim yang menawarkan pengerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton kepada masing-masing desa.
Baca Juga: Kontraktor BS Berkali Kali Di Panggil Kejaksaan Karawang Mangkir
Para kades itu pun sepakat untuk mempercayai dan menunjuk secara sepihak supaya Bambang mengerjakan proyek itu dengan menggunakan BKK Tahap I tahun anggaran 2021.
Langkah yang dilakukan para kades itu menyalahi aturan karena penunjukkan sepihak, karena harusnya prosesnya yang pakai pagu anggaran BKK mestinya harus dengan proses lelang.
Selain itu para tersangka juga mengambil dana itu dari rekening masing-masing desa tanpa melalui mekanisme, lalu masing-masing kades membayar kepada Bambang dengan nominal yang bervariasi.
Akibat, Pelanggaran aturan tersebut, saat pengecekan Inspektorat Bojonegoro menemukan kualitas dan kuantitas jalan tidak sesuai anggaran, kualitas bangunan tidak sesuai spek. (ARH).
Editor : Admin Rakyatjelata