rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Zaenal Musthofa Korban Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Ke Polda Jabar

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG,rakyatjelata.com - Korban dugaan penculikan dan penganiayaan Zaenal Musthofa akhirnya melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang ke Polda Jabar, pada Jumat (23/12/2022).

Laporan tersebut terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Zaenal Musthofa beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Guru Patungan Biayai Acara, Kadisdikbud Wawan Setiawan Beri Apresiasi: Cara Ini Bikin Siswa Tetap Tersenyum

Disampaikan Maryadi kuasa hukum Zaenal Musthofa saat konferensi pers, Sabtu (24/12) di Kantor Hukum El Dialogis, mengungkapkan, bahwa kliennya telah melaporkan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berencana.

"Kemarin Jumat 23 Desember 2022 klien kami Zaenal Musthofa membuka laporan di Polda Jabar," ungkap Maryadi kepada awak media di kantor hukum El Dialogis.

Baca Juga: Dugaan Trik PLN Mengemuka, Pemadaman Listrik Massal di Karawang Ganggu Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Rumahan

Sementara Randy Tyas Putranto yang juga menjadi kuasa hukum Zaenal Musthofa menjelaskan, pasal yang di laporkan oleh kliennya itu yakni pasal 328 KUHP Jo 353 dan pasal 351 tentang penculikan dengan melakukan penganiayaan yang direncanakan.

"Terlapornya yaitu tiga orang ASN yakni AAR, M dan R serta warga sipil dengan inisial D," ucap Randy.

Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan

Maryadi berharap, para terlapor koperatif untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar dan tidak ada lagi alasan untuk melarikan diri.

Diketahui sebelumnya para terlapor yakni AAR CS juga pernah dilaporkan oleh Gusti Sevta Gumilar alias Junot, bahkan sempat dinyatakan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Karawang. Kemudian pengacara AAR Cs melakukan Praperadilan dan hasilnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negri Karawang dan kemudian status tersangkanya di cabut.(red)

Editor : ida