Ada Indikasi Bantuan Afirmasi Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Kemenag Karawang Dikorupsi Dan Diduga Sudah Nabrak Juknis , ApH Harus Melakukan Penyelidikan 

avatar Rakyat Jelata

Foto : Ilustrasi


KARAWANG,rakyatjelata.com - Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kepada madrasah penerima bantuan dalam bentuk dana/uang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Bantuan Afirmasi dan Dana Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Satuan Pendidikan meliputi tingkat: Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Kejuruan Dan besaran bantuan Afirmasi Rp 150 juta per sekolah Sasaran, kuota, dan alokasi anggaran dapat dilihat di dokumen AWP (Annual Work Plan) Tahun 2022. Perubahan sasaran, kuota, dan alokasi anggaran di atas dapat terjadi hanya jika didasarkan pada Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PMU REP-MEQR yang tertuang dalam dokumen AWP. Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria Umum Kriteria Umum ini ditujukan untuk mendapatkan DPNM. Kriteria umum yang dimaksud adalah: Madrasah telah mengkuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM. Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan. Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM. Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan. Memiliki Jumlah Minimal Peserta Didik: MI : 60 336 orang MTs : 60 480 orang MA : 60 540 orang Madrasah memiliki guru dengan jumlah minimum: MI : 4 orang MTs : 6 orang MA/MAK: 6 orang Karawang Ada 20 penerima Bantuan Afirmasi MIS     14 Sekolah,MTSS  5  Sekolah,MAS    1  Sekolah Tetapi sangat disayangkan penerima bantuan Afirmasi,kaya jadi aji mumpung karena tidak amanah dalam pengaplikasiannya alias tidak sesuai juknis. Menurut narasumber yang tidak mau sebut namanya bersama awak media mengatakan 05/11/2022 ,harusnya penerima manfaat  bantuan Afirmasi jangan menjadi kesempatan atau aji mumpung,karena walaupun dana hibah  terap harus amanah dan harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan,ini banyak kejanggalan terutaman di MIS Nurul Huda kutawaluya ada indikasi sudah nabrak juknis,apa lagi diduga salah satu staf penmad kemenag Karawang yang meminta komitmen 10% per lembaga,atau setiap penerima bantuan Afirmasi,Ucapnya Kami berharap APH baik kabupaten Karawang dan provinsi Jabar agar turun melakukan penyelidikan,di semua penerima program Afirmasi sekabupaten karawang.Agar menjadi efek jera buat penerima program Afirmasi yang hanya menguntungkan pribadi.Pungkasnya @di

Baca Juga: Peningkatan Jalan Dusun pulowideng Hasilnya Belah,warga Kritik Direksi Komisi Jalan Tutup Mata

Editor : ida