rakyatjelata.com,SURABAYA - Bertempat di Halaman Balai RW 06 Kelurahan Morokrembangan Jl. Tambak Asri no 133 Kecamatan Krembangan dilaksanakan Apel Operasi Gabungan Serentak Bersama Tiga Pilar dalam rangka penegakan pelaksanaan protokol kesehatan serta penindakan pelanggaran terhadap kewajiban memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, Senin (24/1) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan Koramil 0830/01 Krembangan bersama petugas gabungan yang dimulai pada pukul 08.00 wib dengan sasaran para pengguna jalan. Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Koramil Krembangan, TNI AL, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Krembangan, Satpol PP, anggota Linmas dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Nekat!!! Dua Tokoh Jebolan HTI Adakan Aksi Bangkitkan Khilafah di DPRD Jatim
Editor : Admin Rakyatjelata