Edarkan Pil Merk Y, Remaja Warga BL. Banteng Pratama di Amankan Satresnarkoba Tanjung Perak

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Remaja 19 tahun warga Jl. DK. BL. Banteng Pratama Surabaya diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, lantaran telah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Pil merk Y. Senin (8/8/2022) Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo membenarkan, bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022. Sekira pukul pukul 08.30 Wib di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan DK. BL. Banteng Pratama Surabaya. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang mengedarkan obat keras jenis Pil merk Y di dalam rumah tersebut. Menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan penyelidikan, setelah benar dilakukan Penangkpan dan pengeledahan terhadap tersangka ME. Setelah polisi melakukan pemeriksaan dan telah didapati barang bukti berupa Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo Y yang berjumlah 340 (tiga ratus empat puluh) butir yang dibagi menjadi 34 klip plastik dan setiap plastiknya berisi 10 butir pil di dalam 1 Toples berwarna putih. "Kami telah mengamankan ME (19) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut" ungkap AKP Hendro Selain 340 butir pil berlogo Y juga diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Atas perbuatannya, ME (19) dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. id@

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Editor : Admin Rakyatjelata