Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2020 Di SMKN Jayakerta Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG,rakyatjelata.com SMKN Jayakerta merupakan salah satu sekolah yang ada di kabupaten Karawang, yang yang Memiliki jumlah siswa sebanyak 762 ditahap II dan 804 siswa ditahap III untuk tahun anggaran 2020, Sehingga Anggaran dana bos yang di dapat Oleh SMKN untuk Tahap II sebesar Rp.487.680.000 Dan Tahap III Sebesar Rp 385.920.000 Dari anggaran dana bos tersebut, sekolah menganggarkan anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap II dan III tahun anggaran 2020 dengan jumlah sebesar Rp.229.625.000 dan Rp 176.965.000 Rabu 29/06/2022 Dari rincian anggaran tersebut terdapat kejanggalan pasal nya penggunaan anggaran dana bos terkait besaran jumlah anggaran pembelajaran dan ekstrakurikuler yang cukup besar sedangkan pada tahun 2020 pembelajaran dan Ekstrakurikuler di tiadakan secara total karena dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih parah pada saat itu, sehingga dialihkan ke pembelajaran secara daring.sesuai Permendikbud No 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Menindaklanjuti informasi tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana bos, Bersama tim awak Media Online rakyatjelta.com langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala sekolah SMKN Jayakerta pada tanggal 16/06/2022 via whatsap Kepsek mengatakan "Saya baru masuk tahun 2022 sekitar bulan Januari jadi kalau tahun 2020 itu masih kepsek yang lama".Ucapnya kepsek SMKN Jayakerta tidak banyak memberikan komentar dan seolah olah berlindung Di kepala sekolah yang lama.Dan Tim hari Selasa 28/06/2022 konfirmasi ulang via whatsap mengatakan [25/6 12:39] Ya, nanti saya jawab setelah saya minta keterangan dari pengelola bos 2020 [25/6 12:40] Di website tidak bisa di buka [29/6 06:16] Kemarin kita di sekolah ketemu leluasa, kenapa sekarang minta respon lagi kaitannya dengan Permendikbud nomor 19 tahun 2020 [29/6 06:17] Kalau lewat WA, kurang pas apalagi saya belum memiliki data terkait penggunaan dana tersebut [29/6 06:20] Ya kalau ketemu nanti saya tanyakan dan sampaikan apalagi saya sekarang mau ke Bandung.Semuanya itu obrolan WhatsApp Pada dasarnya Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler Sudah sangat jelas kemana arah dana bos di tuju dan Tidak ada di jelaskan mengenai pengalihan dana bos. Kami menilai Kepala sekolah SMKN Jayakerta diduga nabrak Permendikbud no 19 tahun 2020 perubahan Permendikbud no 8 tahun 2020 tentang juknis BOS.Dan tidak merealisasikan dana Bos tahun 2020 yang nilai nya Ratusan juta , kami berharap kepada dinas pendidikan provinsi Jawa barat agar Menindak tegas serta kepada APH lebih jeli terhadap pejabat yang terindikasi Korupsi. Reporter @di

Editor : Admin Rakyatjelata