Diduga ada Gudang Penimbun BBM Solar di Desa Mekarasih Kecamatan Banyusari Warga minta Ditutup

avatar Rakyat Jelata

Foto : Ilustrasi


KARAWANG,rakyatjelata.com - Diduga ada tempat milik salah satu warga Desa Mekarasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar dengan cara disewakan.

Adanya oknum masyarakat atau pengusaha yang mengepul dan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar disebuah pabrik beras yang disulap menjadi gudang, sudah membuat resah lingkungan setempat.

Modus yang dilakukan, disinyalir penimbunan solar bersubsidi itu di dapat dari para pengerit. Pantauan dilokasi gudang tempat penimbunan BBM jenis solar diperkirakan sudah berjalan sekitar 2 mingguan.

Warga sekitar Irwan mengatakan, awalnya tidak begitu mengetahui adanya kegiatan penimbunan BBM berjenis solar tersebut. Namun, lama kelamaan jadi tahu, lantaran kencangnya informasi dari warga sekitar gudang itu.

"Kalau dengan pemilik rumah atau gudangnya saya tahu. Tapi terkait tempat itu dijadikan gudang penimbunan solar baru tahu, setelah ramai digunjingkan warga," ujar warga tersebut, Jumat (27/1/2023).

Bahkan, selain digunjingkan gudang tersebut pernah ada yang mendatangi, entah maksud dan tujuannya seperti apa.

"Siapa nama penimbun nya tidak tahu. Yang jelas dengan semenjak kehadiran penimbun solar itu, kami sebagai warga merasa terganggu. Lingkungan jadi tercemar," ucapnya.

Warga berharap, kepada pemerintah desa, kecamatan serta Polsek setempat untuk melakukan tindakan. Karena kegiatan penimbunan BBM adalah tindak kejahatan.

"Tutup aja , jangan dibiarkan. Bikin rusak nama kampung dan desa, jangan disini," cetus nya.

Sebelumnya , kepala dusun setempat ketika bertemu dengan awak media ini mengatakan, terkait gudang yang dijadikan tempat penimbunan solar itu, pihak desa tidak bisa berbuat banyak, apalagi untuk menutupnya.

"Sebetulnya berharap penimbun solar itu hengkang dari desa kami. Cuman harus bagaimana caranya," ujar kepala dusun yang akrab dipanggil wakil linyok, Kamis (26/1/2023).

Perbuatan menimbun BBM tanpa ijin atau menyalahgunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar Pasal 55 atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas.

Pasal 55 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Semoga Pemerintah dapat segera memberikan solusi terbaik bagi masyarakat yang aktifitasnya bergantung pada ketersediaan bahan bakar minyak, dan masyarakat turut memberikan pengawasan terhadap penyimpangan seperti upaya ilegal untuk melakukan penimbunan BBM.(red)

Dilansir dari media online

Editor : ida