KARAWANG | rakyatjelata.com - Dugaan penyimpangan keuangan dan kegagalan usaha di BUMDes Mekarasih, Kecamatan Banyusari, makin terang benderang. Sikap menutup diri tampak jelas: Pelaksana Harian (PJS) dan Direktur BUMDes kompak memblokir nomor awak media, sehingga upaya konfirmasi terhalang sama sekali.
Berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2025 dimulai dengan modal Rp221 juta. Dari pengelolaan lahan seluas 11 hektare tak ada hasil panen, padi tumbuh hampa dan tak berisi. Memasuki 2026, sisa modal tinggal Rp195 juta; selisih Rp26 juta diakui dipakai pribadi oleh Direktur.
Baca Juga: Anggaran Rp221 Juta BUMDes Mekarasih Jadi Sorotan, Pj Kades Tunggu Hasil Audit
Menanggapi hal ini, Ketua LBH Maskar Indonesia, Nanang Komarudin, S.H., M.H., memberikan tanggapan tegas. “Penyalahgunaan dana ditambah sikap menutup diri adalah bukti kuat kelalaian dan pelanggaran hukum. Dana BUMDes adalah uang rakyat, bukan milik pribadi pengurus. Memblokir konfirmasi justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan serius,” tegas Nanang.
Ia mendesak aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan memeriksa arus dana secara tuntas. “Kami siap mendampingi warga menuntut pertanggungjawaban penuh hingga kerugian dipulihkan dan pelaku dihukum sesuai ketentuan,” tambahnya.
@di
Editor : hendro