rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Ketua Lembaga Pemikiran Strategik, Prabowonomic : Program Makan Gizi Gratis Harus Terus Berjalan, Bukan Dihentikan

Tommy Nicson, Ketua Lembaga Pemikiran Strategik, Prabowonomic
Tommy Nicson, Ketua Lembaga Pemikiran Strategik, Prabowonomic

Jakarta - Meski diwarnai dengan terjadinya insiden keracunan, namun banyak pihak yang menilai jika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap dijalankan.

Alasannya Karena Program MBG ini merupakan salah satu proyek strategis  nasional, yang tujuannya untuk menciptakan SDM yang unggul guna mencapai misi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: MBG Dipersoalkan Antara Program Mulia Atau Petaka

Bahkan menurut Ketua Lembaga Pemikiran Strategik Prabowonomic, Tommy Nicson program ini telah memberikan multiplier effeck yang sangat signifikan terhadap kegiatan ekonomi masyarakat.

Diantaranya, pertama, adanya rantai pasok bahan makanan  dari petani lokal yang meningkat, sehingga meningkatkan kesejahteraan bagi para petani.

Kedua, memberikan lapangan kerja baru dalam jaringan MBG,  ditengah perekonomian yang masih sulit karena adanya krisis global.

Baca Juga: H. Nanang Komarudin: MBG Terancam Jadi Proyek Politik, Bukan Program Gizi Anak

Ketiga, industri otomotif yang sempat terpuruk kini dapat terselamatkan karena mendapat order pembuatan nampan makanan (food tray).

Keempat, para pengusaha kuliner seperti pemilik restauran, cafe, maupun pengusaha catering kini bisa menjadi mitra, sehingga usaha mereka tetap berjalan dengan jaminan order maupun pembayaran yang stabil dari pemerintah.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Tjakra Emas Syndicate, Gugus Elmo Ra’is menilai jika peristiwa keracunan itu adalah peristiwa yang isidentil,  tetapi program MBG ini harus tetap berjalan sebagai salah satu proyek strategis nasional,

Baca Juga: Miris, Surat Perjanjian Kerja Sama Program MBG Bila Mana Diduga Ada Keracunan Pihak Kedua Harus Merahasiakan

“Terlepas bahwa peristiwa keracunan itu terindikasi ada unsur pidananya yang harus diproses secara hukum, tetapi ini program yang sangat penting dalam menyiapkan human resource yang qualified untuk mencapai misi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

“Tetapi peristiwa keracunan ini harus menjadi catatan penting untuk melakukan perbaikan sistem dalam program MBG. Apalagi program ini merupakan salah satu perwujudan dari Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan jika  rakyat miskin maupun terlantar harus dipelihara oleh negara, namun ini bukan sekedar memelihara tetapi menyiapkan mereka sebagai generasi muda yang cerdas, tangguh dan kompetitif” ujar Gugus menambahkan.                   

Editor : Admin Rakyatjelata