rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Hari Kebangkitan Nasional 2025, Dewan Pendidikan Ajak BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Mutu Pendidikan di Jawa Timur

Surabaya, 20 Mei 2025 — Memperingati Hari Kebangkitan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengajak BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang, khususnya pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur periode kedua untuk menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memperhatikan aspek kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

Baca Juga: PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

"Dewan Pendidikan mendorong adanya kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa seluruh siswa magang memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujar Yusa, perwakilan dari Dewan Pendidikan Jawa Timur.

Ia menekankan bahwa perlindungan bagi siswa magang adalah tanggung jawab kolektif. “Tanggung jawab terhadap siswa magang adalah tanggung jawab kolektif yang harus dilakukan secara sinergis agar tujuan pendidikan vokasi dapat tercapai secara optimal dan aman bagi semua pihak. Dunia usaha dan industri (DUDI) serta pemerintah wajib memberi perlindungan bagi SDM Jawa Timur menuju Indonesia Emas yang berkelanjutan,” tegasnya.

Selama ini, banyak siswa SMK yang terlibat dalam praktik kerja lapangan (PKL) belum sepenuhnya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, meskipun mereka sudah mulai terlibat dalam aktivitas ekonomi di perusahaan. Dengan adanya jaminan ini, perusahaan tidak perlu menanggung risiko penuh atas kecelakaan kerja siswa magang, sekaligus mendorong lebih banyak perusahaan untuk membuka peluang magang.

Baca Juga: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Kerja sama ini didasarkan pada regulasi nasional, antara lain UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diperbarui melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, serta Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2019.

Melalui langkah ini, Dewan Pendidikan juga berharap terbentuknya sistem pendidikan vokasi yang lebih profesional dan terstandar, dengan perlindungan ketenagakerjaan sebagai bagian dari kebijakan pendidikan daerah. "Saya melihat Pemerintah Jawa Timur punya itikad baik untuk melindungi SDM-nya," tambah Yusa.

Baca Juga: Anak Daftar Sekolah SMA Negeri Telagasari, Orang Tua Yang Stres

Inisiatif ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan pendidikan vokasi di Jawa Timur, sejalan dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional dan visi Indonesia Emas 2045. (Ki/Red)

 

Editor : Admin Rakyatjelata