rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Fajar Ramadhan Ketua PBH PERADI SAI Karawang Menyatakan Dukungan Penuh Kepada LBH Cakra

avatar rakyatjelata.com
Ketua PBH PERADI SAI Karawang Fajar Ramadhan SH (Foto: Dok @di krwng)
Ketua PBH PERADI SAI Karawang Fajar Ramadhan SH (Foto: Dok @di krwng)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Seorang karyawati pabrik di Kabupaten Karawang meninggal dunia usai menjalani operasi. Karyawati itu dioperasi usai jarinya terluka saat bekerja.
Peristiwa kecelakaan kerja itu terjadi pada Sabtu (19/4) lalu. Korban yang diketahui bernama Kintan Juniasari warga Desa Kedawung kecamatan Lemah Abang kabupaten karawang itu kemudian meninggal dunia usai menjalani operasi.

Kakak korban, Engkus menjelaskan setelah mengalami kecelakaan di tempat kerjanya, adiknya kemudian dirujuk ke RS Fikri Medika.

Baca Juga: Guru Patungan Biayai Acara, Kadisdikbud Wawan Setiawan Beri Apresiasi: Cara Ini Bikin Siswa Tetap Tersenyum

"Awalnya kecelakaan di pabrik Sabtu kemarin, kemudian pihak perusahaan mengevakuasi adik saya ke RS Fikri untuk tindakan medis, dari pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan tindakan operasi terhadap adik saya," kata Engkus saat dikonfirmasi awak media

Fajar Ramadhan SH Ketua PBH PERADI SAI Karawang menyatakan dukungan penuh kepada LBH Cakra dalam mengawal kasus kematian seorang karyawan pabrik di Kabupaten Karawang, yang dinilai janggal, khususnya terkait penanganan medis di Rumah Sakit Fikri Medika Karawang.terangnya

Baca Juga: Dugaan Trik PLN Mengemuka, Pemadaman Listrik Massal di Karawang Ganggu Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Rumahan

Secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga mefis harus berazaskan kemanusiaan,keseimbangan manfaat perlindungan penghormatan terhadap hak dan kewajiban,keadilan,gender dan nondiskriminatif dan norma norma agama sebagaimana ketentuan pasal 2 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis,maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.

Baca Juga: Rotasi dan Mutasi 353 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tekankan Integritas dan Tanpa Pungutan

Kami mendorong aparat dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta sebenarnya serta menegakkan keadilan bagi keluarga korban.pungkasnya

@di

Editor : hendro