LOMBOK BARAT | rakyatjelata.com – Pelaksanaan eksekusi lahan di Gili Sudak, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, menuai protes keras dari kuasa hukum Debora Sutanto. Irandi Ahmad selaku kuasa hukum, menilai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram tidak sesuai dengan objek perkara yang telah diputuskan pengadilan.
“Kami keberatan dengan adanya eksekusi ini. Di lokasi terdapat empat sertifikat hak milik (SHM) atas nama Debora, Idris, dan Yushinta. Semua masih aktif di BPN. Objek yang dieksekusi seharusnya sesuai dengan yang disebutkan secara jelas dalam amar putusan. Jika tidak, eksekusi wajib dibatalkan, sesuai Buku II Pedoman Teknis Mahkamah Agung Tahun 2013,” tegas Irandi di awal media, Rabu (23/4).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Keberatan atas Rencana Eksekusi Lahan di Gili Sudak Sekotong Lombok Barat
Irandi juga mempertanyakan kejelasan lahan yang menjadi target eksekusi. Menurutnya, lokasi yang dieksekusi justru berada di atas lahan milik Idris yang bukan merupakan pihak dalam perkara.
“Putusan pengadilan tidak menyebutkan lahan ini sebagai objek sengketa. Jika tetap dipaksakan, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyerobotan lahan dan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Perdebatan sengit antara kuasa hukum Debora dan juru sita pun tak terhindarkan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang memasuki lahan kliennya tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, yang turut hadir di lokasi, mengungkapkan bahwa proses eksekusi dijaga ketat oleh 230 personel gabungan dari Polres Lombok Barat, Brimob Polda NTB, serta TNI AD.
“Kami akan terus memantau situasi di lokasi hingga benar-benar kondusif. Untuk sementara, personel masih disiagakan di area ini,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan warga juga sempat menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi. Mereka khawatir tindakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap iklim usaha dan pariwisata di wilayah Gili Sudak.
Editor : Admin Rakyatjelata