Proses sengketa lahan yang berada di Gili Sudak Sekotong Lombok Barat semakin memanas. Pihak MM yang memaksakan dan mendesak agar PN Mataram segera melakukan eksekusi pengosongan terhadap lahan yang berada di Gili Sudak ternyata mendapatkan perlawanan sengit dari masyarakat Gili Sudak.
Pihak PN melalui jubir PN mengatakan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi tersebut sudah sesuai dan diputuskan dengan berdasarkan pelaksanaan putusan MA, sedangkan untuk gugatan perlawanan yang sedang berjalan sudah dipertimbangkan, pertanyaannya adalah, kalau sudah dipertimbangkan dan tetap dilaksanakan, apakah pihak PN sudah memastikan bahwa putusan perlawanan itu pasti dimenangkan oleh pihak MM? Hal ini menimbulkan banyak keraguan masyarakat dan jelas menimbulkan polemik baru atas adanya keadilan di dunia hukum khususnya.
Baca Juga: Sengketa Tanah di Gili Sudak Masih Berlanjut, Rencana Eksekusi Dapat Penolakan
Bahkan sebelum di laksanakan eksekusi para mahasiswa sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan Negeri Mataram guna menyuarakan bahwa mereka tidak mau eksekusi itu berdampak pada sektor pariwisata yang sudah di rintis oleh warga sejak dahulu kala.
Mereka menuntut jangan sampai akibat kecerobohan PN Mataram yang memaksakan eksksusi di Gili sudak menimbulkan banyak persoalan baru, seperti timbulnya konfilk Horizontal atau menurunnya omzet daripada penghasilan masyarakat setempat.
Sedangkan pihak pemilik sertifikat seperti Awanadi, Debora serta PT Pijak Pilar dan lainnya masih melakukan perlawanan hukum. Bahkan menurut praktisi hukum dari UNAIR Surabaya Edward Dewaruci, tindakan perlawanan ini sudah benar sesuai dengan pijakan hukum yang berlaku di negeri ini. Bahkan Edward Dewaruci menyatakan dengan lantang bahwa eksekusi tersebut jika di paksakan merusak marwah hukum itu sendiri. Jadi menurutnya permohonan eksekusi ini masih prematur sebab masih ada perlawanan dari pihak pemilik sertifikat.
Di sisi lain pihak keamanan yaitu Polres Lombok Barat mengambil sikap dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Di awali dengan memantau situasi dan kondisi dilapangan yang menurut pihak Polres jika eksekusi ini di paksakan akan menimbulkan kekacauan hingga berpotensi memakan korban jiwa. Selain itu pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Barat sangat berhati hati dalam menentukan kebijakan untuk melaksanakan eksekusi yang di minta oleh PN Mataram.
Sejak awal proses perkara sengketa tanah di Gili Sudak ini penuh dengan kejanggalan, dimana SHM yang dimiliki oleh pemilik yang menempati lokasi hingga saat ini merupakan hasil dari jual beli yang sah dan sudah dalam bentuk sertifikat, juga tertib membayar pajak namun sejak adanya gugatan pemohon eksksusi yang hanya berdasarkan jual beli dibawah tangan tahun 1974 yang kemudian dileges di kelurahan Ampenan sedangkan lokasi lahan ada di Sekotang dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri mataram sehingga atas dasar surat jual beli dibawah tangan itulah pemohon dimenangkan dalam perkara ini.
Tentu ini menjadi hal yang sangat aneh bagi sejarah dunia pertanahan. Yang mana pemilik sertifikat dapat di kalahkan oleh MM yang bermodal hanya secarik kertas terbitan tahun 1974 yang dibuat oleh pejabat di luar wilayah lokasi tanah. Sangat luar biasa putusan yang berani dan menimbul kan pro dan kontra dikalangan akademisi dan praktis hukum,
Menurut Edward Dewaruci hal ini menimbulkan pertanyaan, Kok bisa?
Hanya berdasarkan surat jual beli dibawah tangan tahun 1974 dan itu pun sudah dibantah keabsahannya oleh ahli waris asli pemilik awal bahwa surat tersebut tidak benar adanya.
Baca Juga: Membongkar Mafia Tanah Kapolri Hentikan Eksekusi di Gili Sudak Alasan Keamanan
Hingga proses pengadilan berjalan tahapan demi tahapan tetap saja surat 1974 ini bisa mengalahkan sertifikat hak milik yang dimiliki para pemilik lahan yang selama ini menempati, menguasai dan membayar pajak secara tertib.
Tokoh Masyarakat setempat yang ikut memberikan komentar terkait dengan perkara ini membeberkan bahwa ada drama di balik meja terkait persoalan ini.
"Menilik persoalan ini timbul pertanyaan di berbagai pihak, ada apa dengan Pengadilan Negeri Mataram sebegitu beraninya memutus perkara tersebut dan nampak sekali sangat berpihak kepada pemohon eksekusi dengan terus memaksakan eksekusi dimulai dari tahapannya padahal penetapan eksekusi masih ada perlawanan hukum yang sedang berjalan lo. Apakah bapak mau melihat darah kalau di paksakan. Silahkan kalau mau mencoba." Teriak dari seorang Tokoh Masyarakat Gili Sudak.
Jika keadaan situasi seperti ini dirumah keadilan tempat masyarakat mencari keadilan maka harapan kecil sebagai pihak termohon untuk mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,
Terlihat jelas juga dalam perkara perlawanan yang sedang berlangsung dimana pihak terlawan beberapa kali bahkan sampai tiga kali tidak hadir dalam persidangan namun Hakim pemeriksa perkara selalu memberikan kesempatan kepada terlawan, terlawan tidak menghormati persidangan baik sikap ataupun jawaban namun Hakim pemeriksa selalu memberikan kesempatan, maka dari itu pihak pengacara pemilik sertifikat merasa prihatin dengan kondisi ini.
Baca Juga: Eksekusi Lahan Gili Sudak Di Tunda Polres Lombok Barat Pertimbangan Pilkada Serempak.
" Sangat kecil kemungkinan kita akan mendapat keadilan di Pengadilan Negeri Mataram ini." Kata Irandi Achmad
Jika eksekusi ini dipaksakan dan terlihat tergesa gesa serta terlihat keberpihakan dari pihak PN Kepada pemohon eksekusi maka dari itu patut diduga keras ada kongkalikong permainan hukum yang dilakukan oleh mafia hukum dan mafia tanah,
"Kami berharap menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono bisa mendengar dan turun langsung terkait permasalahan ini, kami juga berharap Kapolri listiyo Sigit untuk turun memantau dan memberikan arahan kepada Kapolres lombok barat agak tetap kondusif dalam menjaga wilayahnya dan ketua Mahkamah Agung RI kami berharap agar bisa menelusuri perkara ini dan bisa ikut serta mengawal hakim yang memeriksa perkara selam sidang berlangsung." Pungkas Irandi. (Kiki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata