rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Babak Baru, Gus Muhdlor Gugat Melaui Praperadilan VS KPK, Juga Mangkir Karena Sakit

avatar rakyatjelata.com
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (Foto:Dok/istmw)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (Foto:Dok/istmw)

rakyatjelata.com-Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap disapa Gus Muhdlor melayangkan Gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

 Gus Muhdlor tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh Komisi Antirasuah itu.

Baca Juga: KPK Gelar Workshop Penulisan Jurnalistik dan Pelatihan Video Kreatif di Surabaya

Gugatan Bupati Sidoarjo ini teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jakarta Selatan bakal mulai sidang perdana untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024). tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.

Namun lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Selain belum mengetahui perbuatan yang sudah jadi tersangka, Gus Muhdlor pun mangkir tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK pada Jumat (19/4/2024), dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

Baca Juga: Curiga Gus Muhdlor Pura - Pura Sakit, KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo

“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali menuturkan, surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh.

Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari.

“Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” kata Ali.

Baca Juga: Fakta Menarik Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jawa Timur "Adhy Karyono": Masih Menjabat Belum Non-Aktif

Juru bicara berlatar belakang jaksa menyebut, penyidik KPK menilai surat keterangan sakit Gus Muhdlor kurang jelas.

Karena itu, KPK mengingatkan agar mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersikap kooperatif. Peringatan yang sama juga ditujukan kepada dokter yang menangani Gus Muhdlor.

Sebab, berdasarkan pengalaman KPK terdapat tersangka yang menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari penyidikan.

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain,” tutur Ali.

Editor : hendro