rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

KPK Salah Sasaran Bisa Digugat, Ini Beberapa Tinjauannya

Penulis : Kiko Al Toyib

Penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa dalam proses penyidikan tindak pidana, termasuk korupsi. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan KUHAP. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Jabar, KPK Belum Periksa Kang Emil

Jika penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa izin pengadilan, atau dilakukan terhadap pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik, maka tindakan tersebut dapat dianggap melampaui kewenangan. Dalam kondisi demikian, pihak yang merasa dirugikan secara hukum memiliki hak untuk menggugat.

Ada beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh:

1. Praperadilan
Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, setiap orang yang merasa dirugikan akibat tindakan penyidik seperti penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan, berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Tujuannya adalah untuk menguji sah atau tidaknya tindakan tersebut menurut hukum.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Penjelasan Terkait Penggeledahan Rumahnya Oleh KPK

2. Gugatan Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Jika penggeledahan dinilai mencemarkan nama baik, merugikan secara materiil, atau menimbulkan kerugian lain, pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

3. Laporan ke Dewan Pengawas KPK
Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik KPK, hal tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme internal.

Tindakan hukum ini menjadi penting tidak hanya untuk membela hak individu yang merasa tidak terkait dengan perkara, tetapi juga untuk menjaga prinsip akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Wewenang luar biasa yang dimiliki KPK harus tetap berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan preseden negatif di kemudian hari.

Baca Juga: Apa Keterlibatan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK Geledah Rumahnya

Ya, jadi kesimpulannya penggeledahan oleh KPK dapat digugat, terutama jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau menimbulkan kerugian terhadap pihak yang seharusnya tidak terkait. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga negara. 

14/4/2025

Editor : Admin Rakyatjelata